"HIDUP TAK AKAN PERNA MENDAPATKAN KEDUDUKANNYA MENJADI SEBUAH KEBENARAN YANG UNTUH SECARA OBYEKTIF, HIDUP AKAN TERUS BERLANJUT DAN TERUS BERKEMBANG BERDASARKAN ZAMANNYA TAK ADA YANG ABADI DAN TAK ADA YANG TETAP".

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM
Gambar ini diambil pada tanggal 9 Desember 2011, Front Perjuangan Rakyat (FPR-SULTENG).

Jumat, 11 Juni 2010

YTM Buka Perwakilan di Luwuk

Sumber : Luwuk Post

Senin, 24 Mei 2010

Luwuk-Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah kini telah memiliki kantor lapangan di Kabupaten Banggai, tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo lorong I, Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk. Dalam waktu dekat YTM perwakilan Luwuk rencananya akan mencanangkan beragam program dalam rangka mendorong terwujudnya perlindungan hak kelola komunitas, dalam menghadapi konflik sumber daya alam di Sulawesi Tengah secara umum dan Kabupaten Banggai secara khusus.
Koordinasi Komunikasi dan Jaringan YTM Sulteng Rizal Arwie kepada Luwuk Post mengatakan, program kerja yang akan dilakukan YTM Luwuk akan dibangun bersama masyarakat. Rakyat kata Rizal, merupakan indicator paling utama, sehingga partisipasi masyarakat dapat terlihat lebih, yang terbentuk melalui komunitas. “Investasi modal saat ini kian menggila,”tuturnya Minggu (23/5) kearin.
YTM sendiri sebelumnya telah melakukan beragam aktivitas pengadvokasian dibeberapa wilayah, yakni Poso, Palu, Donggala, Morowali. “Kini kami hadir di Kabupaten Banggai,”terang Rizal. Rizal menjelaskan, YTM adalah organisasi Non Pemerintah (NGO). Menurut Rizal, YTM bersama NGO lainnya di Sulawesi akan concern pada persoalan advokasi, pengorganisasian, dan pendidikan berbasis komunitas.
Adanaya organisator terhadap sistim pengadvokasian terhadap masyarakat kata Rizal, maka akan terjadi searing dan pendewasaan berpikir oleh berbagai pihak dalam rangka penegakkan hak-hak komunitas masyarakat. Minimal kata dia, ada pengakuan Negara terhadap wilayah kelola komunitas sehingga bisa menjadikan ruang bagi pendapatan masyarakat di pedesaan yang bersandar atas hak atas tanah. (ynt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.