"HIDUP TAK AKAN PERNA MENDAPATKAN KEDUDUKANNYA MENJADI SEBUAH KEBENARAN YANG UNTUH SECARA OBYEKTIF, HIDUP AKAN TERUS BERLANJUT DAN TERUS BERKEMBANG BERDASARKAN ZAMANNYA TAK ADA YANG ABADI DAN TAK ADA YANG TETAP".

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM
Gambar ini diambil pada tanggal 9 Desember 2011, Front Perjuangan Rakyat (FPR-SULTENG).

Jumat, 11 Juni 2010

Rizal Sebut Ada ‘Impossible Hand’ Di Pansus Sawindo

Sumber : Luwuk Pos

Sabtu, 08 Mey 2010

LUWUK-Pansus Sawindo yang dibentuk DPRD Kabupaten Banggai terkait investasi Sawit di Kecamatan Batui oleh PT. Sawindo Cemerlang dinilai aktivis Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah Rizal Arwie sungguh mengesankan. Rizal mengatakan, Pansus Sawindo yang dibentuk DPRD Banggai secara formal fraksi di lembaga tersebut telah menjalankan fungsi sebagai aspirator.

Menurutnya, inti dari kesimpulan rekomendasi DPRD Banggai terhadap PT Sawindo Cemerlang yang dibeberkan pada saat rapat paripurna DPRD Banggai Jumat (6/5) kemarin, adalah meminta kepada bupati Banggai untuk mengambil langka-langka pemberihentian oprasional PT. Sawindo Cemerlang diwilayah administrasi kecamatan Batui dan mencabut segala bentuk perjanjian yang telah dikeluarkan pemerintah daerah Kebupaten Banggai Terhadap PT. Sawindo Cemerlang apabilah tidak memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Sunggu begitu tegas rekomendasi ini, tetapi patut dipertanyakan secara serius adlah beberapa objektifkah pansus ini bekerja. Apakah memang benar adalah aspirasi rakyat ataukah aspirasi rakyat hanyalah pintu masuk sebagai alas an pembentukan pansus,” seruhnya. Jangan sampai kata Rizal, pansus DPRD Banggai oleh kompetisi investasi. Sebab kata dia, sebelum datangnya PT Sawindo Cemerlang PT KLS telah memainkan peran tunggal dalam penetapan harga hasil perkebunan sawit dengan pola Inti –Plasma. Terlebih lagi kata Rizal, kontradiksi yang kian meruncing antara PT KLS di satu sisi dan Pemda di sisi lain.

Sehingga kata dia, pertanyaan yang muncul saat ini adalah, apakah DPRD tidak mengetahui banyaknya persoalan yang terjadi di areal investasi sawit di dua perusahaan lainnya, yakni PT KLS dan PT Wira Mas Permai. “Sejauh mana DPRD melihat permasalahan itu,” wa para wakil rakyat di Parlemen Lalong itu terkesan pilih dan ‘tidak berani’ menyentuh perusahaan perkebunan sawit yang telah lama beroprasi di kota ini.

Kalau ini terealisasi tentunya akan menghilangkan image bahwa dewan tidak berani menyentuh perusahaan sawit yang oleh pemerintah kabupaten ini dianggap illegal bagaimana keterangan pemerintah atas masalah yang dipansuskan, dan kemudian berakhir dengan sikap akhir fraksi-fraksi.

“Itu tahapan yang harus dilalui. Yang terjadi dalam pansus sawindo, adalah pansus dibentuk begitu saja, lalu tim pansus bekerja, dan dimintai tanggapan akhir fraksi, ini tidak benar,” tandas Tarang.

Tarang mengaku sangat menyesalkan adanya mekanisme Tanya Rizal.

Rizal mengatakan, jika dilihat dari sejarah terbentuknya Pansus Sawindo, pembentukan pansus tersebut melangkahi konstitusi internal di lembaga legislative itu sendiri. Pasalnya, tanpa ada agenda badan musyawarah, dan pandangan fraksi pansus tersebut dibentuk.

Padahal kata dia, para aleg DPRD tersebut pada saat rapat selalu mengatasnamakan mekanisme, lalu dalam konteks Pansus PT Sawindo Cemerlang seolah ada desakan kekuatan luar sehingga boleh terbentuk walau melangkahi mekanisme internal.

“Ini yang patut dipertanyakan. Apakah ini scenario ya Banggai terhadap PT. Sawindo, apabilah tidak memnuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, meminta kepada bupati banggai untuk meneruskan dugaan tindak pidana yang telah terjadi atas areal ijin yang diberikan baik secara administrasi maupun teknis. Ketiga, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2010, DPRD Banggai meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah agar mengambil langkah-langkah prevensif dan tindakan administrative terhadap pemerintah Kabupaten Banggai. Ke empat, apabila terdapat implikasi hukum terhadap pelaksanaan atas perijinan PT. Sawindo Cemerlang diserahkan sepenuhnya terhadap institusi hukum dan agar pemerintah daerah Kabupaten Banggai yang terungkap pertemuan beberapa waktu lalu digedung dewan,’ ujar Imran, yang mengaku salah satu aktivis social masyarakat ini.

Dijelaskan, dalam menyelesaikan persoalan yang terjasi pada dua perusahaan perkebunan sawit itu, pihak dewan tetunya tidak subyektif dalam mengambil sikap. Sebab, kata dia, selama kerja di DPRD Banggai yang jauh dari tahapan yang benar. Kata dia, mestinya para pimpinan dan anggota DPRD harus mengetahui prosedur dan tahapan yang benar, sehingga tidak menjadi bahan tawaran masyarakat. Mekanisme lahirnya Pansus Sawindo kata Tarang, menunjukan lemahnya kualitas anggota DPRD Kabupaten Banggai. Tarang memberikan apresiasi yang dibangun dari luar lembaga itu berdasar atas kesepakatan-kesepakatan persoalan atau benar merupakan keinginan tulus dai lembaga legislative,” jelasnya.

Rizal menjelaskan, jika saja argumentasi DPRD pembentukan Pansus berdasar atas laporan masyarakat sehingga makna filosofi dari perwakilan rakyat telah terbantahkan. Sebab anggota legislative kerjanya hanya menunggu aporan, tidak berusaha memahami masalah-masalah kerakyatan.

Sementara kata dia, keberadaan PT KLS dan PT WMP telah menjadi polemic. “Kenapa tidak dipansuskan,” ujarnya. Ia juga melihat rekomendasi upayakan penyelesaian atas timbulnya kerugian atas aktivitas perusahaan kepada masyarakat.

Laporan panitia khusus tersebut sebanyak 15 halaman, dan dibacakan oleh dua juru bicara Pansus secara bergantian, yakni Hidayat Monoarfa dan Sofyan Mang. Dalam laporan pansus itu disebutkan sejumlah temuan Tim Pansus, yang berisikan berbagai prosedur dan mekanisme perizinan dalam proses terbitnya izin.

Sejumlah temuan itu diantaranya, lokasi yang dimohonkan PT. Sawindo Cemerlang seluas 12.461 ha lahan APL di Kecamatan Batui, terdapat konsesi IUPHHK PT. Palopo Timber, HGU PT. Indotama Toili, Rik atau Sumur Migas PT. MEDCO E&P dan HGU PT. Nyiur Mas ini muncul anggapan ada prokontra yang terjadi didalam tubuh lembaga legislative tersebut terkait desakan pembentukan pansus keduanya.

“Sekarang ini kan baru Sawindo yang ada pansusnya, kedepan kita harapkan KLS juga demikian, agar tidak ada anggapan adanya tambang pilih,” Tukas Imran. Ia berharap agar persoalan kepada Fraksi PAN di DPRD Banggai, yang menolak Pansus Sawindo tersebut, Bahkan, sikap fraksi PAN yang tidak ingin memberikan keterangan akhir fraksi terhadap rekomendasi Pansus Sawindo, adalah langka yang tepat. “Saya salut kepada sikap Oskar Paudi dan Fraksi PAN pada umumnya, karena mereka tahu bagamaimana semestinya sebuah Pansus itu lahir. Bagaimana bisa ada sikap DPRD untuk meminta Bupati untuk mencabut ijin yang telah dikeluarkan, bermakna ambigu atau ganda. Sebab kata dia, jika ditelaah dalam laporan Pansus tersebut, DPRD Banggai telah menggambarkan dan menyimpulkan bahwa PT Sawindo telah banyak melanggar regulasi.

Tapi ironisnya kata dia, kesimpulan DPRD tersebut masih dialas dengan kalimat “Apabila tidak sesui dengan perundang-undangan yang berlaku”. Pada point ini menurut Rizal, terdapat ketidak tegasan DPRD banggai dalam berkesimpulan. “Adapa apa dengan kalimat politis ini,” imbuhnya.

Rizal kembali mengatakan, Inti Group. Tidak itu saja, dalam lokasi itu juga terdapat pemukiman penduduk bebrapa desa di Kecamatan Batui, terdapat rumah ibadah, terdapat bangunan situs budaya tumpe, dan sebaran tempat bertelurnya burung maleo.

Selain itu, Pansus DPRD menemukan SK Bupati Banggai No. 525.26/969/Disbut, tentang penetapan Izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Sawindo Cemerlang sekuas 12.461 ha di Kecamatan Batui, bertentangan dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana diatur dalam bab X pasal 68 ayat (1),2) huruf a,b,c dan d.

SK Bupati Banggai No 662/1983/BPLH tentang Kelayakan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan pada 7 September 2009, juga dinilai bertentangan dengan dua perusahaan tersebut dapat dicarikan solusi yang baik, karena keduanya tentu memberikan kontribusi kepada Negara dan pada daerah ini pada khususnya,. “Harus ada win-win solution, karena keduannya bisa menambah pendapatan asli daerah. Ini terlepas dari sejumlah persoalan yang melilit mereka,” pungkasnya. (aa)

Akhir fraksi, sementara pandangan umum yang pada awalnya tidak ada,” tuturnya.

Menurut Tarang, pemda banggai tidak perlu menindak lanjuti rekomendasi dari Pansus DPRD tersebut, karena Pansus tersebut lahir dari proses yang catat secara procedural, sehingga membuahkan hasil dianggap illegal. “Karena pansusnya illegal, hasilnya juga illegal,” pungkas Tarang. (far)

Apabila dikemudian hari Pansus KLS berhasil terbentuk, apakah DPRD Banggai dapat memberikan rekomendasi yang sama dengan rekomendasi yang diberikan kepada Sawindo untuk dilakukan pencabutan izin dan pemberhentian operasi, apa bila dalam pelaksanaannya memiliki kemiripan dengan PT Sawindo Cemerlang. Kata dia, rakyat menolak Sawindo adalah benar, tetapi tidak bermakna sama atas keberadaan pansus Sawindo.

Bisa saja kata dia, terdapat impossible hand (tangan-tangan tidak terlihat) yang ikut bermain di internal DPRD Banggai. “Ini yang harus dijawab,” akunya. (ynt)

Dengan Peraturan Menteri Pertanian No 26/Permentan/ OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Begitu juga dengan terbitnya surat Bupati Banggai No 525.26/1921/Disbun, tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit kepada PT. Sawindo Cemerlang Batui, dinilai tidak sesuai dengan Kepten Pertanian No 26/Permentan/OT.140/2/2007, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Disebutkan pula, terbitnya surat kepala dinas perkebunan Kabupaten Banggai Nomor 525/27/SK/Disbun/2009 tentang izin pembukaan lahan/land clearing perkebunan kelapa sawit PT. Sawindo Cemerlang, bertentangan dengan Permen Kehutanan RI No.P.58/Menhut-II/2009.(far)s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.