"HIDUP TAK AKAN PERNA MENDAPATKAN KEDUDUKANNYA MENJADI SEBUAH KEBENARAN YANG UNTUH SECARA OBYEKTIF, HIDUP AKAN TERUS BERLANJUT DAN TERUS BERKEMBANG BERDASARKAN ZAMANNYA TAK ADA YANG ABADI DAN TAK ADA YANG TETAP".

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM
Gambar ini diambil pada tanggal 9 Desember 2011, Front Perjuangan Rakyat (FPR-SULTENG).

Jumat, 27 Juli 2012

Kisru Tambang di Morowali

Oleh : Adriansyah, Manager Kampanye dan Jaringan YTM

Ada sejarah menarik yang perlu di ingat, mengenai kekacauan pemerintah dalam menetapkan wilayah tambang di daerah morowali. Sejak tahun 1964, warga Bahomotefe mulai berurusan dengan persoalan tambang yakni Inco Ltd telah melakukan pemboran untuk sampel bahan kandungan nikel atau eksplorasi.

Sejak itu berbagai macam persoalan serius mucul akibat aktivitas perusahaan raksasan tersebut, Pertama, areal konsesi PT. Inco terletak di wilayah tradisional yang secara turun-temurun dimiliki dan dikuasai oleh penduduk setempat. Kedua, tumpang tindih areal konsesi Inco dengan pemukiman eks transmigrasi di Desa One Pute Jaya (Eks UPT Bohomotefe), Bahomakmur (eks UPT Bohodopi). Lihat (Kertas Posisi YTM 02/ 2001).


Hingga kemudian pilihan yang di tempuh pemerintah adalah relokasi penduduk. Eks transmigran akan dipindahkan ke tempat lain.

Tahun 1995, rencananya, transmigran yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali akan dipindahkan ke Saembawalati Tomata Kecamatan Mori Atas Kabupaten Poso dan sekerang telah menjadi bagian Administrasi Kabupaten Morowali. Yang sejak tahun 1991 ditempatkan di UPT Bahomotefe dan UPT Bahodopi, jumlah transmigran di kedua UPT itu lebih dari 4000 jiwa. Itupun lokasi transmigran adalah tanah-tanah adat dari kurang lebih 89 orang penduduk asli, yang ditanami berbagai macam tanaman seperti pisang, sagu, kelapa, cokelat, cengkeh, kopi, kapuk dll.

Sejak awal kehadiran Inco telah menanam benih konflik dengan To Bungku mulai dari persolan tumpang tindih areal, ganti rugi lahan hingga dampak-dampak lingkungan yang di timbulkan. Sehingga protes dan berbagai macam tuntutan pun dilakukan warga, namun tindak perna mendapat respon yang baik dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat sebagai yang memiliki kebijakan mengeluarkan Kontrak Karya (KK). Lihat (Kertas Posisi YTM 02/ 2001).

Walaupun warga melakukan aksi penyegelan base camp, dan aksi pembakaran dua base camp pada 06 Februari 2012 yang menuntut Inco merealisasikan pembangunan pabrik. Hal itu merupakan bagian protes dari puluhan kali aksi-aksi yang dilakukan warga. Tuntutan warga yang berasal dari dua kecamatan yakni kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Timur, juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Morowali Anwar Hafit dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Longky Janggola. (Mercusuar, 9 Feb 2012).

Aksi ini pun mendapat respon dari kalangan LSM, Masyarakat, Aktivis dan Kalangan Mahasiswa yang menggap aksi tersebut tidak murni yakni ada dugaan bahwa aksi yang dilakukan ribuan masyarakat yang berasal dari dua kecamatan di kabupaten Morowali, adalah hasil mobilisasi di balik (PT Graha Sumber Mining Indonesia anak perusahaan dari PT. Sulawesi Resources). Jika itu benar pemerintah daerah telah melakukan konspirasi untuk mendapat keuntungan karena saat ini terdapat 43 perusaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), di atas areal Kontrak Karya (KK) PT. Inco yang telah berubah nama menjadi PT. Vale Indonesia Tbk.

Sangat rancu, diatas KK Perusahaan raksaksa, juga terdapat puluhan IUP yang dikeluarkan oleh pemerinta daerah (pemda). Hal demikian tidak lah aneh karena otonomi daerah, memberi izin Pemda mengelolah daerahnya sendiri tanpa harus melalui pemerintah pusat.

Namun yang perlu di tegaskan disini adalah kesan perusahaan tambang, yang ketika datang berkolaborasi dengan pemerintah baik pemda maupu pemerintah pusat. Sama saja, datang dengan otoritasnya sebagai yang memiliki kuasa, menjanjikan rakyat dengan berbagai macam rayuan fantastis kesejahtraan untuk menerima kedatangan perusahaan, yang kita tahu bersama bahwa tidak perna ada sejarah perusahaan tambang di Indonesia, memberikan kesejahtraan kepada rakyat.

Saat ini kembali hadir Perusahaan CV Tridaya Jaya, mengeruk sumber daya alam (SDA) Daerah Morowali, di Kecamatan Bungku Timur dan Kecamatan Bahodopi. Perusahaan ini di bekali IUP Eksplorasi SK.540.2/SK.013/ESDM/VIII/2010 dan IUP Operasi Produksi SK.540.3/SK.003/DESDM/II/2012 Pemda Morowali.

CV Tridaya Jaya, telah melakukan pengapalan material Nikel/Ore sebanyak tiga kali di empat desa, yakni desa Lele, Bahomotefe, One Pute Jaya dan Dampala menghasikan 5500 rupia, per metric ton.

Saat ini CV Tridaya Jaya menghentikan aktivitas sementara disertai dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelolahan dan Pemurnian Mineral, kini telah dirubah dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012 yang kembalih membolehkan ekspor bahan mentah material mineral hingga 12 Januari 2014.

Kehadiran CV Tridaya Jaya juga tidak lebih sama dengan kehadiran PT. Vale Indnesia tbk. Pertama, Kehadiran CV Tridaya Jaya, tidak melakukan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkecuali desa Lele yang di tandai dengan aksi protes warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lingkar Tambang (GERLITA) pada tanggal 18 Juni 2012 di depan Kantor CV. Tridaya Jaya yang terletak di desa Bahomotefe. Kedua, terkesan tidak memberikan akses kerja terhadap masyarakat lokal. Ketiga, Perusahan CV Tridaya Jaya justru mendatangkan petaka yang baru bagi Masyarakat One Pute Jaya dan Bahomotefe, saat ini sungai yang duluh dijadikan sebagai permandian anak-anak, tempat mencuci ibu-ibu, air minum dan memasak kini tidak dapat lagi digunakan karena air sungainya telah berubah warna menjadi merah.

Apalagi jika musim hujan, air sungai yang juga dijadikan sebagai aliran irigasi persawaan warga Desa One Pute Jaya dan Desa Bahomotefe, akan membawa lumpur merah hingga menggenangi persawahan warga hal tersebut berdampak pada berkurangnya kesuburan tanah dan meningkatkan kedalaman lumpur di persawaan warga.
Menurut Manager Riset Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Adi Putra, walaupun saat ini CV. Tridaya Jaya melakukan normalisasi sungai, namun mustahil akan memperbaiki kondisi sungai kembali seperti semula. Meskipun air sungai sudah tidak lagi berwarna merah, tetapi lumpur yang terbawa arus sungai dari gunung yang mengendap didasar sungai sewaktu-waktu bisa menyebabkan air sungai kembali berwarna merah. Apalagi kalau musim hujan tibah.

Misalnya, pada tanggal 6 juli silam, hujan yang mengguyur selama dua hari berturut-turut menyebabkan air berlumpur merah menggenangi areal persawahan warga desa One Pute Jaya.

Sehingga menyebabkan sawah milik Bapak Juli Setiwan warga desa One pute jaya, yang juga sebagai anggota BPD di desa tersebut. Tergenangi lumpur merah dengan ketebalan lumpur sekitar 5 cm, padahal kondisi sawah pada saat itu menghadapi musim tanam. Hal serupa juga dialami Bapak Koseman yang saat itu sedang melakukan panen. Padi yang telah selesai di arit tidak sempat dirontok, akibat terendam air lumpur berwarna merah, sehingga hasil panen yang biasanya mencapai sekitar 50 karung per 75 are, musim ini harus rela memperoleh hasil panen 25 karung karena sebagian besar padi tidak dapat diambil lagi.

Yang lebih mengesalkan, pihak Perusahaan CV. Tridaya Jaya sendiri tidak pernah turun langsung dan meninjau keadaan lapangan atas dampak kejahatan lingkungan yang di timbulkan.

Sebetulnya keburukan perusahaan di Morowali telah ditunjukan Inco, karena berbagai masalah yang ditimbulakan menguak, misalnya ketidak pastian hidup Masyarakat One Pute Jaya saat berhadapan dengan Inco, posisi rakyat di areal konsesi Inco selalu berada dalam posisi dirugikan, bahkan kerap menjadi korban. Sehingga konflik-konflik pertanahan selalu menempakan rakyat sebagai pihak yang kalah, ketika menghadapi Inco yang selalu mendapat dukungan dari pemerintah dan pengelolaan lingkungan yang buruk mengorbankan rakyat di sekitar pertambangan. (Anto Sangaji 2001).

Tidak cukup hanya dengan moratorium Izin pertambangan, karena telah terbukti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu saja memberikan ruang kepada pihak pemodal. Menjadi pertanyaan mendasar, mengapa pemerintah tidak berani mengeluarkan regulasi ekslusif terhadap pelaku usaha pertambangan dll?

Jika pemerintah melakukan moratorium secara tegas, maka yang terjadi adalah pemberhentian aktivitas perusahaan, karena tentunnya perusahan tidak ingin rugi sehingga dampaknya adalah ribuan buruh kehilangan pekerjaan sementara pemerintah kita tidak memberikan lahan pekerjaan, selain itu yang lebih berdampak serius adalah tidak adanya masukan terhadap kas negara karena negara kita belum memiliki Industri berat seperti pertambangan, maka jika berhenti negara kita akan dilanda krisis tak berkesudahan.

Sehingga perlu ada kebijakan pemerintah yang berani dan lebih tegas, mendorong penciptaan Industri Pertambangan dan Perkebunan diolah secara mandiri, jika hendak keluar dari persoalan kemiskinan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.