"HIDUP TAK AKAN PERNA MENDAPATKAN KEDUDUKANNYA MENJADI SEBUAH KEBENARAN YANG UNTUH SECARA OBYEKTIF, HIDUP AKAN TERUS BERLANJUT DAN TERUS BERKEMBANG BERDASARKAN ZAMANNYA TAK ADA YANG ABADI DAN TAK ADA YANG TETAP".

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM
Gambar ini diambil pada tanggal 9 Desember 2011, Front Perjuangan Rakyat (FPR-SULTENG).

Kamis, 28 April 2011

BBTN Lore Lindu Tidak Punya Niat Baik Membangun Orang Katu

Deadline News Edisi 103, 18-24 April 2011

Burhan Jawachir (Deadline News)

Palu- Desa Katu adalah salah satu dari sekian banyak desa yang berada di wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang sudah di akui keberadaannya sejak tahun 1999 oleh Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) melalui Surat Pernyataan No. 35/VI-BTNLL.1/1999, tertanggal 8 April 1999, yang isinya mengakui keberadaan Orang Katu yang berdiam di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah (Sebelumnya Kec. Lore Utara), Kabupaten Poso, untuk melangsungkan upaya peningkatan keamanan dan kesejahteraan hidupnya. Dalam surat pernyataan ini disebutkan pula “Supaya ada hubungan saling serasi antara kepentingan masyarakat Katu dan kepentingan system pengelolaan TNLL, perlu dikembangkan kesepakatan-kesepakatan yang saling menguntungkan”. Salah satu wujud kesepakatan saling menguntungkan tersebut adalah adanya Kesepakatan Orang Katu dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tahun 2000-2010 dan Tahun 2010-2015.

Adriansyah, Staf YTM dalam siaran Persnya mengatakan pada dasarnya perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam pada tingkatan yang berbeda, ditingkat kampung, daerah dan nasional merupakan sebuah usaha yang sistematis untuk menghadapi dan mengelola berbagai aspek kehidupan masyarakat dan lingkungan alamnya secara terencana, berkesinambungan dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat di masa datang. Perencanaan pembangunan dikembangkan berdasarkan analisis kondisi dan potensi sumber daya setempat dan melibatkan berbagai pelaku dan masyarakat, sebagai subjek pembangunan.

Melalu siaran pers ini kami menilai bahwa Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu terkesan menghalang-halangi upaya pembangunan kesejahteraan masyarat Katu. Dengan fakta-fakta sebagai berikut:

1). Pada tanggal 12-13 Februari 2011 Kepala Bidang Wilayah III Taman Nasional Lore Lindu Yusak Mahasan, yang menghadiri Lokakarya Rencana Pembangunan Masyarakat Katu Tahun 2010-2015 menyatakan Bahwa Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebetulnya mendukung pembangunan dengan melihat kondisi Desa Katu. Merekomendasikan untuk membuat surat permohonan pembangunan jalan dan jembatan. Agar Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan menyurat ke Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Bidang Wilaya III BBTNLL, karena terbukti tidak membuakan hasil dari pihak BBTNLL.

2). Pada Tanggal 13 April 2011 Ali Pantoli (Kades Katu) menemui Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dikantornya untuk memastikan permohonan masyarakat Katu melalui surat Pemerintah Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, dalam surat tersebut berisi Permohonan Rekomendasi pembangunan Jalan dan Jembatan No. 600/026/Lorteng namun hasilnya Kepalah Balai Taman Nasional Lore Lindu tidak memberikan rekomendasinya.

Atas fakta-fakta tersebut dapat dipastikan bahwa Balai Basar Taman Nasional Lore Lindu tidak memiliki Niat baik membangun Kami Orang Katu (Ali Pantoli, Kepala Desa Katu)

Dikatakannya cara pandang Konservasi berbasis Negara dengan melihat masyarakat sekitar sebagai ancaman, sudah harus dirubah. Itu adalah cara pandang lama dan sudah usang.

Lagi pula, cara pandang itu terbukti gagal dimana-mana. Karenannya, pelibatan masyarakat disekitar dan dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu dengan mengadopsi model kearifan local mereka menjadi penting.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.