"HIDUP TAK AKAN PERNA MENDAPATKAN KEDUDUKANNYA MENJADI SEBUAH KEBENARAN YANG UNTUH SECARA OBYEKTIF, HIDUP AKAN TERUS BERLANJUT DAN TERUS BERKEMBANG BERDASARKAN ZAMANNYA TAK ADA YANG ABADI DAN TAK ADA YANG TETAP".

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM
Gambar ini diambil pada tanggal 9 Desember 2011, Front Perjuangan Rakyat (FPR-SULTENG).

Minggu, 03 Oktober 2010

Sosiologi Perkotaan

Sosiologi perkotaan ilmu ketatakotaan boleh dibilang sudah lama berkembang di Indonesia, namun tidak banyak buku yang coba merumuskan masalah perkotaan secara mendalam. Buku ini berargumen bahwa kota bukan sekadar tata-kota, melainkan kebudayaan.
Mempelajari tata-kota semestinya mencakup kajian sosio-historis suatu bangsa. Dalam buku ini Jo Santoso mengangkat kota Surabaya sebagai bahan telaah. Ia memperlihatkan bahwa pergantian tampuk kekuasaan tidak hanya berdampak di lapis politik, tapi bahkan sampai ke lapis tata-kota…… penulis saya kenal sebagai seorang yang amat peduli sekaligus kritis terhadap masalah-masalah perkotaan dan perumahan.
Pengetahuan dan referensinya yang luas membantu kita membuka wawasan terhadap kompleksitas masalah perkotaan dan lingkungan permukiman di Indonesia
anusia membuat sejarahnya mereka sendiri, tetapi mereka tidak melakukan itu hanya mereka suka, mereka membuat dalam kondisi-kondisi yang tidak mereka tentukan sendiri, tetapi di bawah kondisi – kondisi yang telah ada, given dan ditransmisikan dari masa lalu. Tradisi generasi terdahulu menjadi beban-beban, seperti mimpi buruk dalam otak kehidupan”
(The Marx – Engels Reader, dalam Robert C. Tucker (ed). 1978 : 595)
Mejelaskan dinamika perkotaan melalui penafsiran dan persepsi kota dimata penduduknya yaitu pemaknaan pedagang terhadap formalisasi dan pemaknaan terhadap tempat berjualan, dimana status mereka telah berubah dari pedagang kaki lima menjadi pedagang kios yang disatukan dalam sebuah kesatuan ruang sosial yaitu pasar tradisional sebagai upaya membangun pendekatan sosiologi perkotaan neo-dualis.
Pendekatan neo-dualis sosiologi perkotaan meninjau penggunaan lahan kota baik sebagai “produk” maupun “proses” bukan persoalan sosiologi perkotaan secara khusus ataupun persoalan geografi, tetapi juga sosiologi secara umum. Kota dipandang sebagai suatu obyek studi dimana di dalamnya terdapat masyarakat manusia yang sangat kompleks, telah mengalami proses interelasi antar manusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Lahan perkotaan sebagai produk dari interelasi penghuninya tercipta karena adanya keteraturan penggunaan lahan. Sedangkan dinamika kota sebagai proses merupakan bentuk artikulasi kelompok-kelompok yang mengalami proses interelasi yang sangat kompleks. Struktur ruang tidak dapat dikaitkan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat kota. Struktur ruang merupakan suatu produk sejarah yang harus dilihat sebagai kreasi agen-agen sosial atau aktor-aktor yang bersifat kolektif, interaksi, strategi, keberhasilan dan kegagalan agen-agen membentuk kualitas dan karakteristik ruang kota. Kota ada dan keberadaannya dirasakan melalui perlawanan, konflik, model, gaya hidup, dan lain-lain. Negara sebagai reprentasi kekuasaan memiliki karakter dominan dalam upaya merebut penggunaan lahan perkotaan, melalui reproduksi aturan sebagai bentuk sumberdaya kekuasaan.
Tidak netralnya sebuah ruang sosial perkotaan menjadikan apa yang sahih untuk suatu kota bisa jadi tidak relevan bagi kota lain. Karakter kota di suatu masyarakat lain atau pada periode sejarah yang lain. Sehingga dalam melakukan pendekatan dalam kota ialah dengan melupakan definisi-definisi yang berlaku secara umum dan memulai dari perspektif relativis, yaitu berkaitan dengan keanekaragaman kota itu, dan apa yang menjadi haknya. Perspektif ini amat dibutuhkan terutama bagi berbicara tentang perkotaan di Negara Berkembang. Tradisi perkotaan di Asia Tenggara saat ini adalah heterogenitas (keberagaman), orientasi keluar, dan amalgamasi, dan dalam perubahan yang terintergrasi ke dalam masyarakat secara keseluruhan.
Bagaimana penduduk sebuah kota memahami apa yang terjadi di kotanya sendiri? Bagaimana ia dipengaruhi oleh proses modernisasi atau keterbelakangan kotanya, bagaimana reaksinya? Menjadi kajian yang menarik dalam upaya memahami dinamika perkotaan. Tradisi pemahaman kota seperti itu disebut sebagai ”Sosiologi Perkotaan Baru” yang dipelopori oleh Manuel Castells (1983) terutama karyannya berjudul ”The City and The Grass Roots”. Dalam kajian tentang gerakan sosial kota, Castells menganalisis kota sebagai kreasi warga. Fokus analisis dinamika perkotaan bukan pada ekologi perkotaan, melainkan penafsiran dan persepsi kota dimata penduduknya yang secara sosial telah mengkonstruksi kota tersebut lewat tindakan-tindakannya yang disertai oleh konsep-konsep dan penafsiran ini. Upaya ini mengandung upaya perspektif sejarah, dan memfokuskan pada gerakan sosial kota masa kini. Kota dibuat dan digeluti oleh penduduknya; tidak dalam bentuk kerjasama yang harmonis, melainkan melalui berbagai konflik antara pihak yang mendominasi dan mendesakkan pemahaman mereka tentang kota dan pihak yang mereka dominasi.
Evers memetakan terdapat Lima macam Teori Klasik dan Neo Klasik tentang Urbanisasi (1) Teori-teori Demografis tentang Urbanisasi dan Migrasi. (2) Teori-teori mengenai sistem kota;(3) Teori-teori kultural kota;(4) Teori tentang diferensiasi ruang dan sosial serta segregasi (pemencilan) di perkotaan;(5) Teori-teori neo-dualis. Dengan karya penulisan ekonomi politik perkotaan Mazhab Prancis (Castells, Lojkine, rangkuman dalam versi bahasa Inggris ditulis oleh Pickvance 1976).Lihat, Hans Dieter Evers dan Rudiger Korff. Urbanisasi di Asia Tenggara: Makna dan Kekuasaan dalam Ruang-Ruang Sosial. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, h. 15-17.
Struktur tata ruang kota sebagai sebuah produk tidak terlepas dari aspek sosiologis dari dinamika kehidupan suatu kota tersebut. Terdapat lima pendekatan yang dilontarkan untuk menyoroti penggunaan lahan suatu kota, meliputi: Pendekatan Ekologis, Pendekatan Ekonomi, Pendekatan Morfologi, Pendekatan Sistem Kegiatan, Pendekatan Ekologi Faktorial.Lihat., Hadi Sabari Yunus. Struktur Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2000. h. 2.
Hans Dieter Evers dan Rudiger Korff. 2000. op. cit., h. 1–18.
Kota adalah pusat kehidupan yang dapat dilihat dari berbagai macam sudut pandang pendekatan. Aspek tersebut memberikan gambaran bahwa kota menjadi tempat manusia atau masyaakat berperilaku mengisi aktifitas kehidupannya sehari-hari. Dengan berperilaku manusia dapat dilihat melalui teropong sosiologi maupun antropologinya, atau dapat juga dilihat dari aspek fisik perkotaan yang akan memberikan kontribusi pada perilaku sosio-antropologinya (manusia dan struktur sosialnya). Kata antropologi, diambil dari bahasa Yunani anthropos (“human”) dan logia (“study”), sedangkan antropologi adalah “the study of man” atau “the study of humankind”. Kemudian distribusi dari (urban anthropology) antropologi perkotaan jelas mendukung sosio-kultural antropologi, bagaimana pun, mereka mengakui bahwa arkeologi telah memberikan kontribusi signifikan pada studi peradaban dan sistem spasial perkotaan. Istilah antropologi perkotaan mulai digunakan pada tahun 1960-an. Dengan perubahan difokuskan pada “urban anthropology” melawan tradisi antropologi yang menekankan pada “primitif” dan masyarakat petani, mengasingkan tentang perkotaan, kelompok dan masyarakat industri (Basham 1978). Kemunculan dari antropologi perkotaan juga diakibatkan oleh Perang Dunia ke-II dan proses dekolonisasi. Dalam pandangan para pakar urban anthropology, ketertarikan pada kota telah membenarkan tuntutan akan tradisi antropologi yang menaruh perhatian pada keseluruhan dan bermacam budaya manusia serta masyarakat. Secara teoritis, antropologi perkotaan melibatkan studi dari sistem budaya kota baik hubungan dari kota terhadap tempat-tempat yang luas dan kecil, serta penduduk sebagai bagian dari sistem perkotaan (Kemper 1996).
Di Amerika antropologi di bagi menjadi empat bidang: – Sociocultural anthropology Archaeology Linguistics (linguistik), studi mengenai bahasa; dan – Physical anthropology (antropologi fisik/ragawi), studi mengenai fisiologi manusia. Atau secara tradisional antropologi telah dibagi ke dalam: (1) cultural anthropologysocial anthropology) atau etnologi (ethnology) berurusan dengan studi komparatif dari kebudayaan dan kemasyarakatan; (b) arkeologi (archeology) berurusan dengan rekonstruksi dari kehidupan manusia di masa lalu melalui analisa artifak dan benda peninggalan dari budaya yang punah; dan (c) anthropological linguistics (antropologi linguistik) merupakan studi bahasa sebagai cara kerja pertama dari komunikasi manusia. (2) physical anthropology (antropologi fisik/ragawi) adalah bersangkutan dengan evolusi spesies manusia, dan karakter biologis dari populasi manusia yang lalu dan sekarang.
(sosiokultural antropologi), studi mengenai adat-istiadat dan masyarakat; – (arkeologi), studi mengenai pra-sejarah manusia; – (antropologi budaya) yang terdiri dari beberapa sub-bidang: (a) antropologi sosial (
Perbedaan cara pandang sosiologi dan antropologi muncul pada human relations nya: Sosiologi, secara kontras tidak membicarakan orang tertentu dari kota akan tetapi lebih pada keterikatan hubungan personal dengan rural life. Cara pandang ini berkembang lebih awal dalam ilmu sosial dengan pemikiran evolusi sosial. Hal itu merupakan refleksi studi “Suicide” dari Emile Durkheim (1897), dengan konsep anomie atau state of normlessness. Anomie suicide merupakan karakter bagi mereka yang hidup terisolasi, dari dunia impersonal. Ferdinand Tönnies (1887), membuat jarak antara Gemeinschaft (community) dan Gesellschaft (society) konsep dasarnya, secara kontras untuk mendalami hubungan kontraktual pertalian karakter masyarakat kapitalis dan aktivitas bersama dari masyarakat feudal. Sedangkan Louis Wirth (1938) dalam “Urbanism as a way of life”, mengembangkan teori pengaruh dalam organisasi sosial dan perilakunya urban life. Louis Wirth, menyatakan bahwa urbanisme akan baik bila pendekatannya dilakukan dari tiga perspektif (cara pandang) yang saling berhubungan (inter-related): 1. as a physical structure (struktur fisiknya); 2. as a system of social organization (sistem dari organisasi sosialnya); dan 3. as a set of attitudes and ideas and a “constellation of personalities” (tatanan perilaku dan gagasan serta “kumpulan dari kepribadian”). Antropologi, lebih pada pertalian keluarga dan kelompok yang similar terkait dengan urban setting. Kota-kota di Afrika Barat, kehidupan perkotaan hampir keseluruhannya diorganisasi oleh klan (marga) dan kesukuan. Hal itu juga terdapat di Indonesia, China, dan Taiwan.
Sosiologi perkotaan
Apa sosiologi itu? Sosiologi adalah studi empiris dari struktur sosial (kemasyarakatan). Struktur sosial tidak sekedar hanya individu dan perilaku individu. Struktur sosial termasuk di dalamnya kelompok, pola sosial, organisasi, instruksi sosial, keseluruhan masyarakat, dan tentu saja perkotaan. Atau lebih jelasnya ilmu sosiologi adalah yang mengkaji atau menganalisis segi-segi kehidupan manusia bermasyarakat dalam kawasan kota atau perkotaan. Karakter kota dan masyarakat: a. Kota mempunyai fungsi-fungsi khusus; b. Mata pencaharian penduduknya di luar agraris; c. Adanya spesialisasi pekerjaan warganya; d. Kepadatan penduduk; e. Ukuran jumlah penduduk; f. Warganya (relatif) mobility; g. Tempat permukiman yang tampak permanen; dan h. Sifat-sifat warganya yang heterogen, kompleks, social relations yang impersonal dan eksternal, dan lain sebagainya. Kemudian ilmu tersebut berkembang dan berkaitan dengan apa yang dinamakan urban sosiologi (sosiologi perkotaan). Urban sosiologi adalah merupakan sub-disiplin di dalam sosiologi difokuskan pada urban environment (lingkungan perkotaan). Menjelaskan beberapa topik-topik sebagai bagian dari perkembangan perkotaan, struktur perkotaan, jalan kehidupan dalam perkotaan, pemerintahan, dan permasalahan perkotaan. Karena penduduk yang tinggal di perkotaan akan dipengaruhi oleh kota. Untuk memahaminya kita harus mempelajari perkotaan. Berbagai permasalahan berhadapan masyarakat kita berhubungan pada lingkungan urban. Untuk memahami permasalahannya kita perlu mempelajari kota. Dengan belajar bagaimana kota-kota dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan natural kita dapat mengerti link antara nature dan struktur sosial.
Politik-ekonomi dari kota
Istilah dari “politik-ekonomi” menunjukkan adanya pengaruh dari kekuatan politik dan ekonomi dalam masyarakat. Kekuatan politik dan ekonomi nampak menjadi pendorong utama dari aktivitas perkotaan. Dalam perspektif spasial sosial, kota merupakan produk dari faktor-faktor ekonomi, politik, budaya, dan geografi. Namun dari sudut pandang sosiologi perkotaan sesungguhnya adalah merupakan area studi interdisipliner, artinya bahwa bidang lain dari sosiologi memberikan sumbangan besar pada pemahaman kita terhadap kota. Geografi, ilmu politik, ekonomi, sejarah, antropologi, dan psikologi keseluruhan studinya mengenai beberapa aspek dari lingkungan perkotaan dan memberikan sumbangan pada kita, yaitu pengetahuan tentang lingkungan perkotaan. Tentu saja di dalamnya terdapat ‘dependent variable’ bagaimana kekuatan-kekuatan eksternal, yaitu variabel yang independent mempengaruhi lingkungan perkotaan: – pengaruh dari segregasi rasial dari sistem ekonomi di dalam kota; – pengaruh dari batas-batas geografi (pegunungan) terhadap perkembangan kota; dan – pengaruh dari kejadian sejarah (peperangan) terhadap perkembangan kota. Sedangkan karakter dari lingkungan perkotaan harus memenuhi: – Luas, secara kultural merupakan kelompok masyarakat yang heterogin; – Bukan area pertanian di mana bahan mentah diproses dari pada produksi; -Sebagai pusat administrasi, menampilkan fungsi-fungsi administrasi yang substansial untuk masyarakat yang luas; dan – Tingkat populasinya tinggi.
Antropolgi perkotaan sebagai kelompok sosial
Dengan sendirinya antropologi perkotaan dikenal melalui sosiologi perkotaan terutama dalam perspektif istilah yang berbeda: studi-studi sosiologi lebih difokuskan dalam issue penggalan (fragmented), antropologi perkotaan secara teoritis sedikit mengarah pada pendekatan holistik (Ansari & Nas 1983:2). Hal-hal yang mendorong berkembangnya sosiologi adalah: (1) konfrontasi dengan perubahan sosial yang hebat; (2) munculnya masyarakat yang makin berdiferensiasi; dan (3) keinginan manusia untuk membuat perubahan sosial dan kemajuan yang diorganisasikan secara sistematis. Beberapa definisi mengenai sosiologi: “Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial” (WF. Ogburn & MF. Nimkoff). “Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kehidupan kelompok” (Roucek & Warren). “Sociology, the scientific study of human interaction” (James W. Vander Zanden 1979:626).
Dari tahun 1930-an sampai dengan 1950-an antropologi kebudayaan telah tumbuh dan lebih ditekankan pada studi masyarakat petani serta impaknya terhadap kota-kota dan kehidupannya (Redfield 1947). Perhatian yang lebih utama diberikan pada migrasi desa-kota, urban adaptation, etnik, dan kemiskinan (Lewis 1968; Hannerz 1969). Kemudian Fox (1977) mengidentifikasi lima perbedaan tipe dari kota, serta membahas hubungan kota dan masyarakat yang lebih luas terpancang di dalamnya. Akhirnya Basham (1978) menawarkan sebuah diskusi dari studi masyarakat perkotaan dan beberapa topik yang mempunyai hubungan.
Metodologi
Permasalahan yang paling utama pada antropologi perkotaan adalah aplikasi dua teknik pendekatan antropologi, yaitu partisipan-observasi dan holistik di dalam riset perkotaan. Teknik dari metode antropologi ditekankan pada suku (tribe) dan masyarakat perdesaan/petani di mana hal itu lebih terbuka dan memungkinkan untuk pengembangan hakekat hubungan personal setiap orang di masyarakat. Para pakar antropologi perkotaan diminta untuk memperluas pengetahuan dalam mengembangkan kemampuan dengan memasukkan materi-materi tertulis, survei, studi kesejarahan, novels (ceritera-ceritera), dan sumber-sumber lainnya. Tantangan dari para pakar antropologi perkotaan adalah untuk menata keseluruhan sumber materi yang berbeda dan untuk mencoba realitas kelompok yang lebih luas tanpa mengorbankan penjelasan dengan mengkarakterisasi etnografi dan antropologi secara umum. Dalam skala yang luas tujuan dari studi-studi antropologi perkotaan didominasi: – studi komparasi dengan komunitas tunggal (comparative study with single community); – studi dengan multi-komunitas (multy-community studies); – survei wilayah (regional survey); – analisa tingakat nasional (national-level analyses); – studi komparasi tingkat nasional (comparative multy-national studies); dan – studi teori dan metodologi secara umum (general theoritical and methodological studies).
Pada skala kecil tujuan studi antropologi perkotaan fokus utamanya: mengenai individu-individu di dalam sejarah kehidupannya, spesifikasi pada konteks masyarakat (seperti, marketplaces, gangs, shopping centers), unit-unit tempat tinggal, dan tempat kerja. (Kemper 1991b) Menurut Fox (1977), ada perbedaan tradisi dalam penelitian antropologi perkotaan dengan mempertahankan kontinuitas dengan antropologi tradisional dan metode-metodenya yang tidak memfokuskan pada perkotaan, tetapi ke dalam unit yang lebih kecil di dalam kota. Satu contoh, adalah antropologi mengenai kemiskinan kota (urban poverty). Kemudian Oscar LewisValentine 1968; Goode & Eames 1996).
memperkenalkan istilah “culture of poverty” (budaya kemiskinan), yang mana dipahami sebagai bentuk dari kehidupan yang muncul secara independen akibat hilangnya faktor ekonomi dan politik (
Antropologi dan urbanisme
Urbanisasi antropologi (migrasi desa-kota) berdiri saling memotong di antara kota dan desa. Bidang ini spesial kuat berkembang dalam penelitian di Afrika oleh para antropolog Inggris, dan studi di Amerika Latin oleh peneliti dari Amerika. Di sini penekanan dalam skala luas tergantung dari pergerakan fisik penduduk desa ke kota-kota dan adaptasi populasi dari imigran terhadap lingkungan barunya difokuskan mengenai perubahan struktur sosial, hubungan interpersonal dan identitas kolektif di dalam kota (Abu-Lughod 1962) Kecenderungan dari urbanisasi menunjukkan, bahwa jumlah penduduk yang akan berurbanisasi akan bertambah di masa medatang. Untuk itu bidang antropologi kemungkinan akan memusatkan ke dalam antropologi perkotaan (Ansari & Nas 1983:6)

Anthropology in cities and anthropology of cities
Ada jarak di antara “antropolog yang melakukan riset dalam kota, tetapi tanpa banyak memahami konteks perkotaan; hanya menitik beratkan pada struktur kehidupan kota dan pengaruhnya dalam perilaku manusia atau silang budaya; dan mereka yang menitik beratkan pada perkembangan dari sistem internasional perkotaan melalui waktu dan ruang sebagai perbedaan wilayah sosial-budaya dan politik-ekonomi” (Kemper 1991b: 374). Antropologi perkotaan di tahun 1960-an dan 1970-an difokuskan pada issue khusus, sebagai contoh, migrasi, pertalian keluarga (kinship), kemiskinan, dan lain sebagainya. Di tahun 1980-an diperluas ketertarikan pada semua aspek dari kehidupan perkotaan (urban life). Di dalam prakteknya, antropologi perkotaan telah melebur pada bagian khusus dari geografi, ekologi, dan disiplin lainnya. Issue kontemporer dari antropologi perkotaan adalah: – Masalah perkotaan; – Migrasi desa-kota; – Adaptasi dan penyesuaian dari manusia dalam populasi lingkungan yang padat; – Efek dari penataan kota di atas pluralisme budaya dan stratifikasi sosial; – Hubungan sosial (social networks); – Fungsi dari paertalian keluarga; – Pertumbuhan dari kota; – Kejahatan (crime); – Perumahan (housing); – Arsitektur; – Transportasi; – Penggunaan dari ruang (use of space); – Pekerja (employment); – Infrastruktur; dan – Demografi/kependudukan.
Masyarakat kota sebagai community
Adalah suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya. Dengan demikian, suatu community memiliki ciri-ciri: 1. berisi kelompok manusia; 2. menempati suatu wilayah geografis; 3. mengenal pembagian kerja ke dlam spesialisasi dengan fungsi-fungsi yang saling tergantung; 4. memiliki kebudayaan dan sistem sosial bersama yang mengatur kegiatan mereka; 5. para anggotanya sadar akan kesatuan serta kewargaan mereka dari community; dan 6. mampu berbuat secara kolektif menurut cara tertentu. Hal ini dapat diperjelas lagi bahwa community dapat dibagi menurut jenisnya menjadi empat jenis community: Rural; Fringe (pinggiran);Town; dan Metropolis. Sedangkan kondisi-kondisi yang diperlukan bagi suatu kota (city) adalah: 1. pembagian kerja dalam spesialisasi yang jelas; 2. organisasi sosial lebih berdasarkan kelas sosial dari pada kekeluargaan; 3. lembaga pemerintah lebih berdasarkan teritorium daripada kekeluargaan; 4. suatu sistem perdagangan dan pertukangan; 5. mempunyai sarana komunikasi dan dokumentasi; dan 6. berteknologi yang rasional. Kota di dunia Barat masih terbagi atas jenis town dan city, dan masing-masing disebut coraknya menurut fungsi dominan, sehingga ada kota pertambangan, tangsi, pemerintahan, pendidikan, perdagangan, industri, turisme, dan sebagainya.
Kriteria kota dan definisinya
Kota dapat berupa town (kota kecil) dapat city (kota besar). Di Denmark, Swedia, Albania, dan Finlandia permukiman dengan 200 jiwa sudah disebut town; Di Argentina dan Kanada suatu tempat dengan 1.000 jiwa sudah disebut kota, sedangkan di Amerika Serikat, dan Meksiko 2.500 jiwa; Di Italia, Yunani, dan Spanyol untuk dapat digolongkan kota penduduknya paling sedikit 10.000 jiwa; dan Di Nederland dengan 20.000 jiwa, sedang di Indonesia menurut sensus 1971 juga 20.000 jiwa ditambah dengan beberapa syarat fasilitas lain. Contoh lain yang dikemukakan oleh Wilcox, daerah dengan jumlah penduduk 100 jiwa disebut community; 100 hingga 1.000 jiwa disebut village, dan 1.000 jiwa ke atas disebut city.

Perbedaan antara kota dan desa
PJM. Nas (1979) menjelaskan bahwa, (1). Kota bersifat besar dan memberikan gambaran yang jelas, sedangkan pedesaan itu kecil dan bercampur-baur, tanpa gambaran yang tegas; (2). Kota mengenal pembagian kerja yang luas, desa (pedalaman) tidak; (3). Struktur sosial di kota differensiasi yang luas, sedangkan di pedesaan relatif sederhana; (4). Individualitas memainkan peranan penting dalam kebudayaan kota, sedangkan di pedesaan hal ini kurang penting; di pedesaan orang menghayati hidupnya terutama dalam kelompok primer; dan (5). Kota mengarahkan gaya-hidup pada kemajuan, sedangkan pedesaan lebih berorientasi pada tradisi, dan cenderung pada konservatisme. Dunia Barat dalam Sosiologi Perkotaan membuat perincian objek studi sebagai pengkhususan: 1. kemiskinan dan ketergantungan; 2. salah adaptasi perorangan dan disorganisasi kepribadian; dan 3. kenakalan remaja dan kejahatan. Untuk mempelajari itu semua dicakup tiga pokok sebagai berikut: 1. persebaran keruangan dari gejala dan tempat tinggal para pelakunya; 2. studi khusus terhadap para pelaku kejahatan untuk mengetahui jenis dan dalamnya motivasi; dan 3. menstudi kejahatan yang diorganisasikan (termasuk parageng-nya).
Ciri-ciri struktur sosial kota
Struktur sosial dari kota dapat dirinci atas beberapa gejala sebagai berikut: (a) heterogenitas sosial, kepadatan penduduk mendorong terjadinya persaingan dalam pemanfaatan ruang; (b) hubungan sekunder, jika hubungan antar penduduk di desa disebut primer, di kota disebut sekunder; (c) kontrol (pengawasan sekunder), di kota orang tak mempedulikan peri laku pribadi sesamanya; (d) toleransi sosial, orang-orang kota secara fisik berdekatan, tetapi secara sosial berjauhan; (e) mobilitas sosial, di sini yang dimaksud adalah perubahan status sosial seseorang; (f) ikatan sukarela, secara sukarela orang menggabungkan diri ke dalam perkumpulan yang disukainya; (g) Individualisasi, merupakan akibat dari sejenis atomisasi, orang dapat memutuskan apa-apa secara pribadi, merencanakan kariernya tanpa desakan orang lain; dan (h) segregasi keruangan, akibat dari kompetisi ruang terjadi pada pola sosial yang berdasarkan persebaran tempat tinggal atau sekaligus kegiatan sosial-ekonomis.
Urbanisasi dan urbanisme
PJM. Nas (1979:42), berbendapat bahwa urbanisasi adalah proses yang digerakkan oleh perubahan-perubahan struktural dalam masyarakat, sehingga daerah-daerah yang dulu merupakan daerah pedesaan dengan struktur mata pencaharian yang agraris maupun sifat kehidupan masyarakat lambat laun atau melalui proses yang mendadak memperoleh sifat kehidupan kota. Urbanisasi yang berarti “gejala perluasan pengaruh kota ke pedesaan, baik dilihat dari sudut morfologi, ekonomi, sosial, maupun sosial-psikologis”. Konsep urbanisasi juga mencakup: pertumbuhan suatu permukiman menjadi kota (desa menjadi kota), perpindahan penduduk ke kota (dalam bentuk migrasi mutlak, atau ulang alik), atau kenaikan prosentase penduduk yang tinggi di kota. Istilah urbanisasi dalam garis besarnya mempunyai dua pengertian: pertama, urbanisasi berarti proses pengkotaan, yakni proses pengembangan atau mengkotanya suatu daerah (desa). Kedua, urbanisasi berarti perpindahan atau pergeseran penduduk dari desa ke kota. Migrasi ke kota terjadi karena adanya perbedaan kemajuan antara kota dan desa. Kehidupan kota yang jauh lebih enak, banyak kesempatan kerja yang bisa diperoleh di kota, mengundang penduduk desa untuk datang ke kota. Dengan demikian erat kaitan antara proses urbanisasi dan sarana komunikasi serta transportasi modern telah menyebabkan terjadinya dua gejala: 1. gejala peleburan kesatuan-kesatuan komuniti kecil menjadi kesatuan komuniti yang lebih besar; dan 2. gejala pe-massa-an masyarakat, sebagai ciri kebudayaan modern. Gejala pertama timbul karena daerah-daerah atau lingkungan masyarakat yang tadinya tertutup, terisolasi secara geografik maupun sosial-kultural, menjadi terbuka, sejalan dengan semakin meluasnya jaringan komunikasi dan transportasi. Gejala kedua, pemassaan masyarakat terjadi karena dengan melalui sarana komunikasi dan tranportasi modern secara luas dan serentak dapat didistribusikan, dan diterima semua lapisan masyarakat, terlepas dari perbedaan kekayaan, pendidikan, dan tingkat sosial atau segi-segi lainnya. Proses urbanisasi tidak hanya proses difusi kebudayaan kota ke desa, tetapi juga terhadap masyarakat kota itu sendiri. Karena dalam kenyataan di kota-kota (termasuk kota besar) dalam negara-negara berkembang masih terdapat “desa-desa” di dalamnya.
Kingsley Davis, membedakan urbanization dari growth of cities: yang pertama menyatakan proporsi dari penduduk yang tinggal di kota. Dapat saja terjadi pertumbuhan di kota tanpa terjadi peningkatan urbanisasi. Proses urbanisasi terbatas, yaitu sampai tercapai seratus persen, sedang pertumbuhan kota berjalan tanpa ada batasnya. Di negara-negara yang maju urbanisasi menciptakan dua kelas masyarakat, yaitu proletariat kota (mereka yang gagal dalam social climbing), dan klas yang terdiri atas kaum lapisan sosial menengah (tukang dan pedagang). Di Inggris, urbanisasi berjalan berdampingan dengan industrialisasi. Di sini muncul tiga fenomena secara bersamaan, yaitu ekspansi penduduk, pertumbuhan kota, dan perubahan industri. Industrialisasi di Barat dalam abad ke-19 dan yang terjadi di Asia Tenggara mempunyai trend yang lain: di Barat pendorongnya adalah revolusi teknologi, sedang di Asia Tenggara keparahan krisis ekonomi di pedesaan yang agraris. Sosiolog Louis Wirth, mengatakan makin besar tempat tinggal, makin padat penduduknya, makin heterogen manusianya, maka makin menonjol karakteristik masyarakatnya. Di samping itu Louis Wirth juga menjelaskan: (a) Urbanisasi menimbulkan inovasi, spesialisasi, diversitas, dan anonimitas. Kota dapat menciptakan cara hidup yang berbeda, disebutkan dengan istilah Urbanism; dan (b) Luas (size), kepadatan (density), dan heterogenitas (heteroginity) merupakan variabel bebas yang menentukan urbanisme, atau gaya hidup kota. Heterogenitas masyarakat kota mengakibatkan munculnya gejala depersonalisasi, lunturnya kepribadian orang, ia menjadi penting secara individual saja. Gejala ini dalam proses selanjutnya akan menuju impersonalitas dari masyarakat modern. Pada bagian lain, Georg Simmel mengupas impersonalitas dan melukiskan orang kota sebagai yang: (1) cenderung mencari privacy; (2) berhubungan dengan orang-orang lain hanya dalam peranan-peranan khusus saja; dan (3) menilai segalanya dengan standar uang. Selain menimbulkan klas baru, urbanisasi juga menciptakan gaya hidup (way of life) yang baru. Sedangkan Roe (1971), memandang gaya hidup kota modern memiliki tiga nivo kehidupan: (1) nivo kelompok primer yang akrab, ini terdapat dalam relasi orang dengan keluarga, teman dan tetangga; (2) nivo kelugasan kelompok sekunder, ini terdapat dalam relasi orang dengan teman-teman sekerja; dan (3) nivo kelompok berdasar peranan, ini bersifat anonim dan di situ terdapat interaksi misalnya, antara pribumi dan orang asing, si kaya dan si miskin.

Migrasi desa-kota dan pertumbuhan kota
Di Eropa, penduduk yang meninggalkan rumahnya untuk ke kota telah benar-benar pindah dari cara hidup desa ke tradisi perkotaan di mana mereka telah bermigrasi. Meninggalkan wilayah desa masuk ke kota yang terorganisir, terjadi setelah adanya faham dari luar, hal ini sebagai akibat dari kolonialisme Eropa. Dalam artikel “The Cultural Role of Cities,” Redfield & Singer mengatakan, istilah primary urbanization and secondary urbanization digunakan untuk membedakan antara: – perkembangan kota sebagai natural outgrowth (hasil alami) dari tradisi-tradisi yang menjadi bagian mereka (primary urbanization); serta – dan peradaban atau pra-peradaban masyarakat jelata (folk society) dari tradisi-tradisi perkotaan sebagai hasil pengaruh dari luar (secondary urbanization).
Cityward migration: the “push” factor
Bahwa yang permulaan mendiami kota, adalah kaum migran yang telah “ditekan” untuk meninggalkan tempat tinggal di desa atau kota-kecil, sebagai akibat dari faktor kesukaran ekonomi, dari pada “tarikan” oleh kesempatan kerja di kota. Beyond push and pull cityward migration as a multidimensional phenomenon. Meningkatnya urbanisasi di dunia dapat di analisis dari: 1. tipe dari urban migration; dan 2. kebudayaan, ekonomi, dan motivasi personal dari pergerakan penduduk. Variasi dari migrasi ke kota dapat dibagi menjadi beberapa kategori (Hackenberg & Wilson): – sedentary, pola pergerakan individu terutama dibatasi pada wilayah tempat tinggalnya, yang kadang-kadang mengunjungi lokasi-lokasi ritual dan seremonial; – circulatory, pola pergerakan individu dilakukan paling tidak sekali, atau beberapa kali, pada urban setting untuk periode yang panjang, tetapi mereka tetap tinggal di tempat komunitasnya; – oscillatory, mereka telah meninggalkan tempat asalnya untuk periode yang panjang dan kembali ke tempat asalnya, namun tidak menetap di tempat asalnya, karena sudah menetap di kota secara permanen; dan – linear, imigran benar-benar migrasi dari desa ke kota dengan pengertian mereka meninggalkan tempat asalnya dan tidak pernah kembali. Secara umum, bagi siapa yang meninggalkan tempat tinggalnya, adalah untuk mencari pekerjaan di kota mengikuti teman atau saudara dari tempat asalnya, tujuannya mendapatkan pekerjaan dan tempat untuk hidup. Kejahatan, sakit jiwa, dan permasalahan sosial: – nutrition and diabetes; – urban psychopathology; – juvenile delinquency (kejahatan remaja); – prostitution; dan – political corruption.
Kemiskinan di perkotaan
Budaya kemiskinan (culture of poverty) merupakan interpretasi kemiskinan sebagai gaya hidup yang bersifat integral, di mana terjadi bentuk-bentuk tertentu dari penyesuaian dan partisipasi terhadap dunia yang ada di sekelilingnya (Oscar Lewis). Munculnya budaya khusus tentang kemiskinan yang menentukan sepenuhnya hubungan antara individu dan kepribadian kaum miskin. Lalu apa penyebab kemiskin itu, kemudian di paparkan sebagai berikut: – kemiskinan yang bersifat kultural; – kemiskinan dan budaya dua-duanya terletak dalam lingkaran setan; dan – orang miskin dapat disosialisasikan pula di dalam budaya kemiskinan itu yang mewujudkan budaya yang dominan baginya. Kemudian ada lima jenis kebijakan dalam memecahkan masalah kawasan kumuh di perkotaan (Johnstone): a) Sikap laisser fair, pemerintah membiarkan dibangunna perumahan liar mengikuti permainan ekonomi; b) Alamist approach, pendekatan yang memandang bermunculannya gubug-gubug reyot kaum papa sebagai ancaman; c) Pendekatan sesisi (partial approoach), pemerintah memberikan subsidi kepada perushaan swasta yang mendidrikan perumahan bagi penduduk yang mampu membayar secara kredit; d) Total approach, pendekatan menyeluruh, pemerintah mendirikan secara besar-besaran perumahan untuk kaum ekonomi lemah; dan e) Pendekatan progresif (progresisive approach), pemecahan bersama penghuninya.

Peradaban kota
Peradaban istilah terjemahan dari civilization, dengan kata latin civis (warga kota) dan civitas (kota; kedudukan warga kota). Peradaban mewujudkan puncak-puncak dari kebudayaan (Huntington). Di samping hal itu, Franz Boas mengatakan, lahirnya kultur sebagai akibat dari pergaulan manusia dengan lingkungan alamnya. Meliputi budaya materiil, relasi sosial, seni, agama, dan sistem moral serta gagasan dan bahasa. Definisi budaya memberikan tekanan pada dua hal: pertama, unsur-unsurnya baik yang berupa adat kebiasaan atau gaya hidup hidup masyarakat yang bersangkutan; dan kedua, fungsi-fungsi yang spesifik dari unsur-unsur tadi demi kelestarian masyarakat dan solidaritas antar individu. Antropolog Malinowski (1944), membedakan lagi budaya material dan yang spiritual: pertama, menyangkut adat-kebiasaan dan pranata kemasyarakatan; dan kedua, menyangkut berbagai harapan, nilai dan gagasan yang berlaku umum. Sejarawan Oswaldo Spengler, memandang kultur sebagai pertumbuhan jiwa manusia yang bermasyarakat, dalam makna yang serba asli, mengandung kehidupan dan bersifat mulia, kuat, dan kaya. Dia berusaha menarik garis yang jelas antara budaya dan peradaban: – budaya, yang dominan nilai spiritual, menekankan perkembangan individu di bidang mental dan moral. (Yunani kuno sebagai budaya); dan – peradaban: yang dominan nilai material, menekankan kesejahteraan fisik dan material. (Romawi kuno sebagai peradaban) Spengler menyebut Zivilization (peradaban) sebagai produk akhir di mana budaya di situ telah menjadi steril, suatu kondisi yang akhirnya akan dialami oleh semua budaya yang ada. Ini berbeda dengan pendapat Huntington, bahwa civilization adalah puncak-puncak dari kultur. Dalam tafsiran Spengler justru sebaliknya, yakni bahwa Zivilization adalah lebih rendah daripada kultur karena merupakan hasil dari pemerosotannya.
Sikap manusia terhadap kota
Dalam menilai kota terdapat polarisasi antara dua faham. Golongan kolot, yakni para localis yang lebih berpangkal pada emosi, pengamatan pribadi, dan nostalgi. Mereka berpendapat bahwa yang ada tak usah dirubah, demi nilai sejarahnya. Golongan cosmopolitans, menghendaki perubahan drastis, yakni supaya wajah kota dirubah, sehingga lebih nampak corak modern dan internasional. Bagi localis ini berarti perlindungan terhadap yang ada. Sedangkan bagi cosmopolitans, itu berarti pemugaran yang disertai pertimbangan penggunaan ruang secara efektif dan kreatif.
Dalam filsafat mengenai kota dibicarakan pula faham mereka yang disebut “pembenci kota” dan “pencinta kota”. Para pembenci kota terdiri atas mereka yang putus asa dalam menghadapi kebobrokan kehidupan dalam kota. Kota mereka pandang sebagai sumber gejala kekerasan, pemabukan, penyakit jiwa, kejahatan, frustrasi, perceraian, dan sebagainya. Sehubungan dengan itu: Arsitek Frank Lloyd Wright, melukiskan manusia kota sebagai ternak goblok atau kelompok semut yang berputar-putar bingung mencari lubangnya. Filsuf abad ke-19 Emerson, memperingatkan bahwa kota menjadikan manusia semakin cerewet dan keranjingan hiburan serta iseng. Tokoh pembenci kota dalam sejarahnya adalah Jenghis Khan, selama hidupnya merasa diancam oleh kota, dalam rangka meluaskan kerajaannya, kota-kota di Asia banyak yang dihancurkan dengan sewenang-wenang. Dalam mengupas “pencinta kota”, F.L. Wright membagi manusia purba atas dua golongan: pertama, penghuni gua, ini seperti manusia kota sekarang; dan kedua, mereka yang berpindah-pindah, ini mirip petualang berasal dari pedesaan sekarang. Dengan adanya gejala urbanisasi yang melanda dunia sekarang ini para “pecinta kota” membela diri: kaum urbanis dengan sukarela meninggalkan desa karena mereka ingin terlepas dari cengkeraman kebodohan, dan sedikitnya kesempatan untuk maju.
Hal ini didukung pula oleh pendapat dari Paul Tillich, yang mengatakan bahwa justru dengan kehadiran mereka kita menjadi lebih menarik karena menawarkan hal-hal serba baru dan aneh. Arsitek Eliel Saarinen mengatakan, bagaimana pun, perkembangan fisik dan mental manusia banyak tergantung dari corak lingkungan tempat ia dibesarkan sejak bayi, dan bertempat tinggal serta bekerja sebagai orang dewasa.
Diposkan oleh EKO RATNO PRIHANTORO
http://ekoratnoprihantoroindonesia.blogspot.com/2009/06/pemahaman-tentang-sosio-antropologi.html
Isu megapolitan pernah menjadi pembicaraan yang sangat hangat di beberapa bulan lalu, meskipun sampai saat ini isu tersebut sudah hampir tidak terdengar lagi namun pembahasan mengenai isu sendiri belum hilang sama sekali. Jakarta yang selama ini didefinisikan sebagai kota Metropolitan mengalami beberapa permasalahan dalam pengelolaan kota seperti transportasi, peruntukan ruang hijau dan komersil termasuk juga permasalahan dalam pengelolaan limbah/ sampah. Disinyalir beberapa masalah dalam pengelolaan kota ini lah yang akhirnya dikeluarkan sebuah konsep megapolitan dalam pengelolaan kota untuk menggantikan konsep metropolitan yang sudah dianggap tidak layak lagi. Konsep Metropolitan Jakarta yang sebelumnya adalah Jabotabek (dimana Bogor, Tangerang dan Bekasi sebagai kota penyangga Jakarta/ kota satelit) maka akan berubah menjadi Megalopolitan Jakarta dengan Jabodetabekjur (dengan penambahan kota satelit baru yaitu Depok dan Cianjur). Sehingga pertanyaan adalah apakah konsep ini sangat ideal dalam sistem pengelolaan kota ? Dan bagaimana isu Konsep Megapolitan (Jabodetabekjur) bila dikaitkan dengan Otonomi Daerah ?. Hal inilah yang sangat menarik untuk perlu dilakukan sebuah tinjauan maupun kajian lebih khusus.
Perlukah Konsep Megapolitan ?
Jakarta secara historis diwarnai oleh sebuah perjuangan yang sangat panjang yang dimulai sejak tanggal 22 Juni 1527 pada saat Fatahillah berhasil mengalahkan armada asing Belanda dan mengganti nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta. Sedangkan landasan hukum secara konstitusional dan yuridis adalah dengan adanya Undang Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota yang diatur dengan tersendiri karena memiliki kedudukan sebagai ibukota Negara Republik Indonesia yang terdapat di dalam pasal 18 B UUD NKRI 1945, meskipun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18, 18A, 18B UUD 1945 jo pasal 227 UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Perkembangan kota Jakarta sebagai ibukota mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari tingkat proses urbanisasi (dari kota kecil menjadi kota sedang, kota besar, selanjutnya metropolitan) yang pernah dialami Jakarta. Urbanisasi merupakan proses sosial penciptaan sistem dinamis yang dikenal sebagai kota. Urbanisasi ini meliputi perubahan penduduk, proses produksi, dan lingkungan sosio-politik-ekonomi pedesaan yang bersifat padat karya ke ekonomi kota yang terkonsentrasikan dengan spesialisasi produksi, teknologi relatif tinggi dan penuh kewiraswastaan.[1] Faktor penyebab tingginya tingkat urbanisasi Jakarta juga disebabkan dengan kaburnya definisi konsep dengan adanya dikotomi antara kota pusat (Jakarta) dan kota penyangga/ kota Satelit (Botabek).
Kota satelit didefinisikan sebagai permukiman baru berskala besar dibangun dalam jarak jangkau pulang pergi dari orbit metropolitan untuk menampung kebutuhan pertumbuhan masyarakat kota metropolitan.[2] Dengan demikian maka kota satelit masih memiliki hubungan dan komunikasi dengan kota pusat, baik hubungan melalui kebijakan dan kerjasama yang konkret diantara keduanya. Kenyataannya hubungan konkret yang ada memang juga masih bersifat sektoral baik kebijakan maupun implementasinya. Seharusnya dari hubungan tersebut menguntungkan keduanya, tetapi kenyataannya kota pusat masih berperan sebagai penentu kebijakan yang lebih dominan kepada kota penyangga/ satelit Jakarta. Hubungan yang terlihat jelas bahwa Jakarta memerlukan Bekasi sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah/ limbah di Bantar Gebang (Jakarta dapat di analogikan sebagai rumah tanpa wc). Disamping beberapa kasus-kasus lainnya. Jelas bahwa esensi dari kota satelit selama ini hanya sebagai pelengkap dari pemenuhan kebutuhan kota pusat secara fungsional, hubungannya hanya sebatas itu. Padahal kota pusat sendiri sebenarnya sangat bergantung kepada kota satelit. Bogor dengan kawasan Bopunjur (Bogor-Puncak-Cianjur) sangat berperan besar sebagai resapan air, dengan semakin banyaknya lahan terbangun di kawasan tersebut maka Jakarta sering mendapat banjir kiriman. Semua masalah ini lebih karena tidak ada koordinasi yang baik diantara keduanya. Sedangkan Tangerang sampai saat ini dapat dikatakan sebagai dorminitory town terlihat dari jumlah kemacetan yang terdapat di ruas-ruas jalan di perbatasan wilayah setiap harinya disebabkan masih banyaknya yang bekerja di Jakarta (commuter), juga merupakan masalah yang dihadapi Jakarta. Sehingga selama ini implementasi mengenai konsep kota utama dengan kota satelit lebih merupakan dominasi kota pusat dengan pemenuhan pelayanan kebutuhan penduduk kota pusat dari beberapa sumberdaya yang terdapat di kota satelit. Hubungan kota pusat dengan kota setelit ini yang harus ditinjau dan dikaji ulang.
Mengingat dengan banyaknya permasalahan di Metropolitan Jakarta maka dikeluarkan konsep Megalopolitan untuk memecahkan masalah. Pertanyaannya apakah bisa efektif ? Dan apakah konsep ini dibuat hanya untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi Jakarta secara parsial ? Serta bagaimana koordinasi dengan wilayah satelit lainnya mengingat dengan konsep Jabotabek saja Jakarta masih mengalami masalah.
Konsep Megapolitan sendiri tidak terdapat dalam kepustakaan disiplin ilmu yang terkait dengan perkotaan seperti planologi, sosiologi perkotaan, antropologi perkotaan yang terdapat dalam beberapa kepustaan tersebut adalah Megalopolis. Dimana Megalopolis adalah konsep yang mengintegrasikan wilayah metropolitan dan mikropolitan diterapkan untuk mengkoordinasikan perencanaan tata ruang wilayah lintas batas administrasi digunakan oleh berbagai kota di dunia untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kota, mengendalikan pusat pusat pertumbuhan dan perencanaan berkelanjutan.[3]
Dengan adanya konsep Megalopolitan maka Jakarta jelas tetap menjadi kota pusat dan sebagai kota utama yang mengatur wilayah kota satelit (dalam teori diatas disebut kota mikropolitan) lainnya. Terlihat jelas konsep Megalopolitan dicetuskan agar Jakarta sebagai kota metropolitan dapat semakin memiliki infrastrukstur baik sarana dan prasarana, akses yang lebih besar bagi pemenuhan kebutuhan warga di kota yang lebih baik, nyaman, bahkan lebih murah dan pastinya berbanding terbalik dengan kondisi kota satelit yang secara kebijakan/ aspek politis akan dibuat undang-undang yang prioritasnya untuk melayani kota Jakarta sebagai pusat. Apabila konsep megalopolitan dikeluarkan dengan maksud seperti ini maka konsep ini tidak lebih adalah sebuah aneksasi, proses pencaplokan wilayah lain untuk pemenuhan kota pusat. Dengan aneksasi tersebut maka jelas kota Jakarta sebagai pusat dominasi yang mengatur dan menyedot arus migrasi dan urbanisasi kota satelit baik dalam berbagai bahan mentah dan uang dari wilayah sekitarnya. Di sisi lain maka terdapat perubahan budaya di wilayah kota satelit karena terlalu berorientasi di kota pusat. Singkatnya selain adanya ketimpangan perbedaan dan kesempatan untuk memperoleh keuntungan ekonomi antara kota pusat dan kota satelit selain itu arus dan tingkat urbanisasi ke Jakarta akan semakin meningkat. Dampaknya bagi Jakarta adalah kepadatan penduduk, kemiskinan, kekumuhan semakin tinggi, dengan semakin bertambah banyaknya komunitas kumuh dan kelompok marjinal di berbagai penjuru kota Jakarta yang berada di bawah tingkat kesejahteraan dan nilai kualitas hidup yang layak.
Jakarta semakin tidak manusiawi dengan tidak meratanya alokasi ketersediaan lapangan kerja dengan jumlah angkatan kerja yang ada terutama dalam kompetisi persaingan hidup yang semakin tidak manusiawi. Dengan adanya beberapa hal tersebut bahkan konsep megalopolitan bukan hanya merugikan wilayah kota satelit juga akan membuat masalah baru dan yang lebih besar dampaknya bagi Jakarta.
Kemandirian
Pelaksanaan Otonomi Daerah sampai saat ini sudah berjalan selama 6 tahun yaitu dengan adanya Undang Undang No. 22/ Thn 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang Undang No. 25/ Thn 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara garis besar dari undang undang otonomi daerah adalah pelimpahan sebagian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terutama kabupaten dan kota dalam wilayahnya. Otonomi daerah juga adalah sebuah definisi dari local autonomy yang hakekatnya adalah otonomi masyarakat setempat yang terdapat dalam wilayah/ teritori dalam lingkup pemerintahan yang bersifat lokalitas.[4] Berkaitan dengan ini maka masyarakat setempat memiliki kemampuan dalam membangun kemandirian/ membangun dirinya sendiri. Selain juga mendorong untuk memberdayakan masyarakat dengan menumbuhkan prakarsa, kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat seperti yang terdapat dalam butir e UU No.22 tahun 1999 pada bagian Penjelasan Umum.
Dengan adanya undang undang otonomi itu juga membuka peluang bagi kota dan kabupaten untuk dapat berkembang lebih pesat sesuai karakteristik dan ciri khas wilayah kota/ kabupaten secara geografis. Sehingga diharapkan pengelolaan, pelayanaan, pembuatan fasilitas sarana prasarana kota lebih dapat berjalan secara inklusif dan sesuai dengan kebutuhan warga kota bersangkutan (pendekatan progressif dan bottom up) yang dilakukan oleh pemerintah kota tersebut. Sehingga kesejahteraan dan keadilan dalam segala aspek menjadi kata kunci pencapaian dari implementasi undang undang otonomi daerah.
Sesuai UUD 1945 dan mengikuti azas desentralisasi maka wilayah Indonesia telah terbagi dalam masing masing wilayah administrasi pemerintahan propinsi. Dan selanjutnya secara berjenjang maka masing masing propinsi terdiri atas kabupaten dan kota. Kabupaten yang secara yuridis masyarakatnya bersifat pedesaan dan kota yang secara yuridis masyarakatnya bersifat perkotaan dibawahnya mempunyai sejumlah kecamatan, dan terakhir jenjang terbawah dari administrasi daerah adalah desa atau kelurahan.[5]
Secara sosiologis sebagian dari masyarakat kabupaten juga sudah bersifat perkotaan seperti masyarakat Ciputat, Bumi Serpong Damai (BSD), Bintaro Jaya, Lippo Karawaci yang terdapat di Kabupaten Tangerang. Sehingga pelayanan masyarakat yang bersifat perkotaan itu dilayani oleh struktur pemerintahan kelurahan dan juga kabupaten yang berorientasi pada masyarakat perdesaan. Dengan adanya Undang Undang Otonomi No. 22 Tahun 1999 yaitu pada pasal 126 (2) maka beberapa desa telah dapat dikonversi/ dirubah statusnya menjadi kelurahan dengan acuan agar pelayanan terhadap masyarakat yang bersifat perkotaan di wilayah kabupaten tersebut dapat dilakukan dengan struktur pemerintahan yang berorientasi perkotaan.
Di dalam Undang Undang No. 22 Tahun 1999 pada pasal 90 juga terdapat identifikasi 4 jenis kawasan perkotaan. Pertama, kawasan perkotaan yang sudah berstatus kota. Kedua, kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kabupaten (bisa kelurahan atau kecamatan), Ketiga kawasan perkotaan yang baru dan merupakan hasil pembangunan yang mengubah kawasan perdesaan menjadi perkotaan di kabupaten. Keempat, kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
Jakarta seperti yang ditulis di bagian sebelumnya adalah sebuah kota metropolitan dan kota pusat yang sangat dominan terhadap kota satelit di sekitarnya. Hal ini selain dikarenakan dengan adanya konsep kota pusat dan satelit juga karena Jakarta yang difungsikan sebagai ibukota Negara Republik Indonesia. Dampak dari kebijakan ini maka kota kota lainnya tidak memiliki/ kebagian peran dan bahkan tidak mampu berperan terutama untuk lingkungan geografisnya dan secara lokalitas administratifnya sendiri.
Pemberian otonomi daerah dengan adanya migrasi yang cukup besar maka jelas akan sangat menguntungkan apabila dilihat dari infrastruktur dan skala ekonomi, meskipun demikian juga tidak dapat dihindari beberapa dampak negatif seperti peningkatan pencemaran udara, terjadinya degradasi lingkungan, kemacetan lalu lintas sehingga menyebabkan terjadinya penurunan produktivitas dalam pengelolaan kota.
Dalam perspektif otonomi daerah maka konsep megalopolitan adalah pusat administratif dari wilayah administrasinya. Jakarta sebagai pusat administratif sedangkan Bodetabekjur adalah wilayah administrasinya. Hampir tidak ada bedanya dengan dikotomi konsep kota pusat dan satelit. Dimana pendominasian kota secara administratif terutama yang berstatus ibukota propinsi, kabupaten, dan kecamatan adalah pusat pendominasian wilayah administrasinya dan karena itu menjadi orientasi dari wilayah wilayah di sekitarnya melampaui batas batas wilayah administrasi pemerintahannya
Pembangunan dan pengelolaan kota jelas memiliki lingkup wilayah yang luas karena tidak hanya menyangkut pembangunan wilayah kota tersebut (parsial) tetapi juga terkait dengan wilayah sekitarnya atau keterkaitan antar kota dalam sistem kota, baik kota maupun kabupaten. (komphrehensif). Dalam hal ini lah ada beberapa yang sedikit berbeda antara konsep otonomi yang membuka peluang untuk akses kemandirian kota atau konsep kota dengan pendekatan komphrehensif hubungan kota dengan hinterlandnya, kota pusat dengan kota satelit, kota dengan desa. Seperti konsep Jakarta yang sebelumnya Metropolitan-Botabek menjadi Megalopolitan-Bodetabekjur jelas sebuah konsep yang komphrehensif namun juga tidak bisa kita bantah bahwa konsep ini dengan Jakarta tetap sebagai kota pusat administratif maka akan menghambat upaya peluang peluang menuju kemandirian kota kota (otonomi kota) satelit disekitarnya. Hal inilah yang sangat dilematis. Sedangkan Undang Undang Otonomi Daerah no. 22 Tahun 1999 di dalam butir I (5) sangat tegas menyatakan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom.
Tanggapan atas konsep Megapolitan Jakarta
[1] Sukanto Reksohadiprodjo, “Ekonomi Perkotaan” Edisi Ketiga, Cetakan Pertama, Yogyakarta 1994, hal 93[2] ——–“Kamus TaTa Ruang”, Disiapkan dalam rangka Lokakarya Kamus Tata Ruang. 18-19 Maret 1997. Direktorat Jendral Cipta Karya. Departemen Pekerjaan Umum, hal 56.
[3] Suparlan, Parsudi.”Megalopolis: Sebuah Peluang VS Ancaman Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Seminar Why Megalopolis ?. Pascasarjana Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia. 2006
[4] Hoessein, Benyamin. “Optimalisasi Konsep Otonomi Daerah Bagi Pemerintah Kota”. Seminar Urban Management. Pascasarjana Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia. 2003.
[5] Kansil dan Kansil.”Kitab Undang-Undang Otonomi Daerah 1999-2001”. Jakarta. 2001
http://chrispoerba.wordpress.com/2009/07/04/konsep-megalopolitan-di-era-otonomi-daerah-absurd/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.