Pembangunan Jalan dan Perumahan di
Katu
Sumber : SUARA SULTENG
Kamis, 13 Maret 2008
Palu-Balai Taman Nasional Lore Lindu
(BTNLL) berkilah atas penolakannya terhadap rencana pembangunan proyek jalan
dan pemukiman di desa Katu, Kabupaten Poso.
Humas BTNLL, Agus Yulianto, ketika dikonfirmasi
Suara Sulteng di kantornya, Rabu
(12/3) kemarin, menampik tuduhan penolakan yang dialamatkan ke lembaganya
karena katanya itu bakan wewenang Balai untuk menolak atau menyetujui adanya
rencana pengalih-fungsian sebagian kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL)
menjadi jalan tetapi penentuan kebijakannya ada dimateri kehutanan. “Itu bukan
wewenang kami, tetapi materi Kehutanan,” Kata Agus.
Menurutnya, apa yang yang dilakukan Balai,
hanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan,
berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam (SDA), hayati dan Ekosistem serta UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999.
Agus menjelaskan, ada tiga fungsi Taman Nasiona
yaitu pertama perlindungan sistem, kedua pengawetan keanekaragaman hayati,
tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari SDA, keanekaragaman hayati,
tumbuhan dan satwa di dalam kawasan Taman Nasional (TN).
Tentang kebijakan pengelolaan hutan yang tidak
berpihak lagi pada kepentingan konservasi, seperti PP No 2 tahun 2008 yang
prinsipnya membolehkan investasi pertambangan untuk melakukan kegiatan
pertambangan di hutan Lindung yang disampaikan Manajer Kampanye dari jaringan
YTM Palu, Mahfud Masuara. Agus menerangkan bahwa ada perbedaan antara wilayah
Konservasi dan hutan Lindung. Jadi dia
membenarkan aturan tersebut tetapi tidak untuk kawasan konservasi.
Sebagaimana dilansir media ini, bahwa Dinas
Sosial Kabupaten Poso tahun anggaran 2008 akan membangun 11 unit pemukiman
penduduk serta proyek pembangunan jalan melalui Kimpraswil Kabupaten Poso tahun
anggaran 2009 jalan sekitar 7 kilometer dari desa Rompo ke Katu terancam batal
karena BTNLL menolaknya.
Atas program tersebut, Agus mengatakan belum
ada koordinasi dengan kedua instansi tersebut sehingga menurutnya, untuk
menyelesaikan masalah tersebut maka Balai akan melakukan koordinasi dengan
instansi tersebut.
Mengenai rencana masyarakat untuk melakukan
desakan dengan menurunkan massa ke kantor yang terletak di jalan Moh. Yamin
itu, Agus menyarankan agar masyarakat Katu lebih mengedepankan penyelesaiannya
melalui diskusi-diskusi atar BTNLL dengan perwakilannya desa Katu. ANC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.