Ditulis oleh editor
Sabtu, 21 Agustus 2010 23:25
PALU, (20/8) - Sebanyak 20 pucuk senjata api (senpi) rakitan
sisa kerusuhan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa tahun
lalu, disita aparat Polres setempat.
"Jumlah senjata api yang disita itu kita temukan saat
operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat berlangsung selama sebulan
terakhir di Poso," kata Kapolres Poso AKBP Amiludin Roemtaat, Jumat.
Dia mengatakan, 20 senpi rakitan yang disita itu
masing-masing 15 pucuk laras pendek dan lima lagi adalah laras panjang, yang
sebagian besarnya diperoleh di wilayah Kecamatan Poso Pesisir.
"Meski sudah tidak difungsikan lagi karena kondisinya
yang rusak, namun senjata-senjata itu tetap kita sita agar tidak disalahgunakan
di kemudian hari," kata orang pertama di Polres Poso itu.
Saat ini, kata dia, puluhan pucuk senpi rakitan itu telah
diserahkan ke Markas Polda Sulteng untuk dijadikan barang bukti.
Selain senpi rakitan, kata dia, dalam operasi itu, petugas
juga menyita puluhan butir amunisi berbagai kaliber.
"Kami juga menyita belasan "casing" (pipa)
bom rakitan saat operasi itu berlangsung," kata dia menambahkan.
Meski polisi tidak melakukan penahanan, namun para pemilik
senpi, amunisi, dan "casing bom" rakitan itu tetap dimintai
keterangan terkait kepemilikan barang berbahaya tersebut.
"Barang bukti yang disita di mapolda itu selanjutnya
menunggu perintah dari Bapak Kapolda, apakah akan dimusnahkan atau tidak,"
ujar Kapolres Roemtaat.
Roemtaat berharap kepada seluruh masyarakatnya untuk segera
menyerahkan senjata api ilegal ke polisi, untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar
tetap memelihara situasi keamanan di wilayah Kabupaten Poso yang kondusif ini.
Pascaoperasi pemulihan keamanan sejak awal tahun 2001 hingga
kini, aparat Polri dan TNI berhasil menyita ratusan ribu pucuk senjata api
rakitan, senjata api organik ilegal, bom rakitan, aneka senjata tradisional,
serta amunisi dari berbagai jenis di bekas daerah konflik Poso.
(beritapalu.com/BP026/BP002)
Sumber : Beritapalu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.