BAB. I PENDAHULUAN
1.1. Perkembangan Sistem Politik
Sebagai wacana yang terus berkembang, demokrasi tak habis-habisnya untuk dibahas, dikupas, dan diperdebatkan diantara para pendukung dan pengkritiknya. Memang, ide-ide tentang demokrasi di satu sisi selalu membuai keyakinan para pendukungnya, tetapi di sisi lain, menjadi bahan yang tak habis-habisnya untuk dikritik. Barangkali benar apa yang disitir oleh Winston Churchill, “It has been said that democracy is the worst form of government except all the others that have been tried.”
Demokrasi bukan sistem pemerintahan terbaik, tetapi belum ada sistem lain yang lebih baik daripadanya. Di sinilah letak keunikan demokrasi itu. Dan antara lain karena alasan inilah, di era reformasi ini, kita memilih untuk menerapkan sistem politik yang demokratis pasca-Orde Baru. Dengan meneapkan sistem politik yang demokratis, diharapkan bangsa Indonesia tidak hanya akan mampu memulihkan kondisi multikrisis yang dihadapinya, tetapi juga merupakan upaya untuk mewujudkan cita-cita nasonal sebagaimana tertuang dalam Pembkaan UUD Negara RI 1945.
Dalam khasanah politik modern, barangkali tidak ada konsep yang lebih populer dibandingkan demokrasi. Konsep demokrasi sesungguhnya sederhana saja, apabila merujuk istilah “demokrasi” berasal. Ia dari Yunani Kuno pada abad ke-5 SM, terdiri dari demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Secara umum demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, tentu seiring dengan perkembangan wacana yang menyertainya, istilah tersebut telah berubah sejalan dengan waktu, dimana berkembang berbagai definisi modern tentang demokrasi khususnya sejak abad ke-19, bersamaan dengan perkembangan demokrasi dalam sistem politik di banyak negara. Sebagai sistem politik yang menggejala secara global, demokrasi baru hadir kembali pada abad ke-20, khususnya di era pasca-kolonial, dimana banyak negara-negara terjajah merdeka, dan memilih bentuk republik dalam sistem kenegaraannya, dengan mengimplementasikan demokrasi dalam sistem politiknya.
Berangkat dari pemaknaan yang sama dan karenanya universal, demokrasi substansial, telah memberikan daya pikat normatif. Bahwa dalam demokrasi, mestinya berkembang nilai kesetaraan (egalitarianisme), keragaman (pluralisme), penghormatan atas perbedaan (toleransi), kemanusiaan atau penghargaan atas hak-hak asasi manusia, “kebebasan”, tanggung jawab, kebersamaan, dan sebagainya. Secara substansial, demokrasi melampaui maknanya secara politis.
Di sisi lain, sebagai suatu sistem politik, demokrasi juga mengalami perkembangan dalam implementasinya. Banyak model demokrasi hadir di sini, dan itu semua tidak lepas dari ragam perspektif pemaknaan demokrasi substansial. Yang menjadikan demokrasi berkembang ke dalam banyak model, antara lain karena terkait dengan kreativitas para aktor politik di berbagai tempat dalam mendesain praktik demokrasi prosedural sesuai dengan kultur, sejarah dan kepentingan mereka. Dan oleh sebab itulah, dapat segera dipahami bahwa praktek demokrasi (politik) itu, tidaklah tunggal. Mirip dengan agama, demokrasi memunculkan madzab, seiring dengan pemaknaan dan praktek berdemokrasi.
1.2. Demokrasi Indonesia Era Reformasi
Tanpa terasa usia reformasi kita hampir 10 tahun berjalan, apabila dihitung dari bulan Mei 1998, tetkala Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh B.J. Habibie. Selama 10 tahun era reformasi tersebut perkembangan politik nasional telah berjalan seiring dengan sistem politik Indonesia yang telah berubah, terutama setelah adanya amandemen atau perubahan UUD 1945. Titik pijak perubahan politik itu, secara konstitusional terkait dengan perubahan atau amandemen UUD 1945, yang pada ST MPR 2002 ditetapkan produk amandemen ke-4 UUD 1945, yang kemudian dikenal sebagai UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Sebelunya belum pernah terbayangkan akan adanya perubahan konstitusi, mengingat peluang untuk amandemen konstitusi kecil sekali. Namun demikian, begitu terjadi perubahan politik yang cepat dan mendadak, ditandai dengan pengunduran diri Presiden Soeharto, maka desakan berbagai pihak untuk diakukannya perubahan UUD 1945 tidak dapat dielakkan. Fraksi-fraksi di MPR, termasuk Fraksi Partai Golkar (F-PG) di MPR, kemudian sepakat untuk melakukan proses amandemen atas UUD 1945. Setidaknya terdapat empat alasan dalam hal ini:
Secara empiris, dalam sejarah kehidupan kenegaraan yang berdasar UUD 1945 telah berlangsung praktik ketatanegaraan yang mengarah pada kekuasaan yang sentralistik, otoriter, dan tertutup.
Secara akademis, UUD 1945 mengandung beberapa kelemahan dan kekurangan.
Secara historis, para pendiri negara (penyusun UUD 1945) menyatakan UUD ini bersifat sementara, sehingga memungkinkan adanya perubahan.
Berdasarkan pertimbangan kebutuhan bangsa, UUD 1945 dipandang kurang mampu lagi mengakomodasi dan mengantisipasi aspirasi yang terus meningkat serta perkembangan global yang semakin kompleks.
Adapun garis besar Sistem Politik Indonesia menurut Hasil Amandemen Ke-4 UUD 1945, adalah sebagai berikut:
Sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, dimana presiden dan wakil presiden di pilih melalui pemilu yang demokratis.
Sistem kepartaian kita adalah sistem multipartai (banyak partai). Pembentukan partai politik dijamin oleh konstitusi sebagai konsekuensi dari hak kebebasan politik untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
Konstitusi kita menganut sistem demokrasi langsung. Sistem pemilu kita ditentukan oleh UU (pada pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan memilih tanda gambar; pada pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka; dan pada pemilu 2009 telah ditetapkan memakai sistem proporsional terbuka terbatas dengan angka blangan pembagi pemilih (BPP) 30%). Pemilu diselenggarakan untuk memilih: Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Anggota DPD; Presiden dan wakil Presiden; Kepala Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Sistem perwakilan kita dimodifikasi dengan disepakatinya pembentukan lembaga baru yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPD dan anggota DPR adalah merupakan anggota lembaga MPR. Anggota DPD dipilih melalui pemilu yang demokratis. MPR bukan lagi lembaga tertingi negara.
Sistem peradilan kita juga dimodifikasi dengan disepakati pembentukan lembaga baru, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kewenangan di seputar pengajian aspek konstitusional adanya amanat penyelenggaraan otonomi daerah secara luas singkat kata, dengan adanya perubahan UUD 1945, maka kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memasuki era baru dengan sistem politik ketatanegaraan yang baru pula, yang lebih memberikan peluang bagi kehidupan yang demokratis. Dalam konteks Indonesia , sudah menjadi guratan sejarah bahwa sejak 1998, jalan reformasi telah dipilih. Indonesia memasuki babak baru, tatkala reformasi telah membukakan jalan bagi terselengaranya proses dan praktek demokratisasi. Penampakan yang nyata atas praktek dan proses demokratisasi adalah hadirnya partai-partai politik dalam jumlah banyak menyusul dibukannya keran reformasi politik. Dalam perkembangannya, dari ratusan jumlah partai politik yang ada, kemudian tersaring 48 partai politik yang ikut pemilu pada 1999 dan 24 pada 2004.
Meskipun “seleksi alamiah” atas partai-partai politik berlangsung, gairah masyarakat untuk mendirikan partai-partai politik baru, masih cukup tinggi. Demokrasi Indonesia kiranya masih ditandai oleh jor-joran partai politik. Sejumlah kritik pun mengemuka, antara lain, terkait dengan sorotan menonjolnya partai politik yang hanya dijadikan sekedar “kendaraan politik”, dan belum mampu sepenuhnya menjalankan fungsi-fungsinya lain yang lebih mendasar, terutama fungsi pendidikan politik.
Pada bulan Juli 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan calon perseorangan (calon independen) untuk dapat berlaga dalam pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, secara eksklusif, calon perseorangan diperbolehkan tampil dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai konsekuensi dari Perjanjian Helsinki. Diperbolehkannya calon perseorangan di Aceh, telah menjadi bahan pertimbangan bagi MK untuk akhirnya meloloskan uji materi terkait dengan calon perseorangan. MK berpendapat calon perseorangan merupakan bagian dari hak politik warga negara, dan oleh sebab itu tidak dapat dilarang. Konsekuensi dari keputusan MK tersebut, merubah perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan bukan tidak mungkin ke depan, calon perseorangan juga dapat diterapkan di dalam pemilihan presiden.Dengan adanya perkembangan tersebut, maka partai-partai politik yang sebelumnya memiliki posisi dan peran politik yang amat strategis, karena hampir seluruh pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, dicalonkan oleh, atau harus melalui pintu partai-partai politik, menjadi tereduksi. Partai-partai politik, dalam hal ini, tidak lagi amat eksklusif. Partai-partai harus berjuang keras untuk dapat eksis dan survive. Dalam perspektif tertentu, kehadiran calon perseorangan, secara tidak langsung turut mendorong proses penguatan kelembagaan partai. Hanya partai-partai politik yang kuat kelembagaannyalah yang mampu bertahan dan tetap berperan penting dalam dinamika politik yang senantiasa diwarnai oleh aspek change and continuity. Dalam konteks politik Indonesia , sejak bergulirnya era reformasi yang antara lain ditandai dengan perubahan UUD 1945, upaya “penyempurnaan sistem politik” terus-menerus dilakukan. Upaya revisi paket Undang-undang Bidang Politik, misalnya, merupakan bagian dari upaya “penyempurnaan” tersebut. Tampaknya upaya “penyempurnaan sistem politik” merupakan suatu proses yang akan terus terjadi, belum kunjung usai, seiring dengan ragam aspirasi politik yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Tetapi, bagaimanapun, upaya ke arah “penyempurnaan sistem politik” membutuhkan suatu referensi (panduan), sehingga setiap usulan memiliki basis literatur dan akademis yang berbobot. Pada titik inilah, buku Held ini menjadi amat bermanfaat, karena buku ini selaras dengan upaya pencarian model demokrasi yang tepat bagi sebuah bangsa.
Upaya pencarian model demokrasi merupakan sebuah proses yang berlangsung terus-menerus. Dan proses terjadinya, melalui sejumlah pergumulan dan dialektika. Bagi Indonesia yang memiliki sejumlah realitas geo-politik dan geo-strategis yang khas, maka model demokrasi yang diterapkan hendaknya meminimalisasi kontradiksi. Demokrasi, justru jangan membuahkan apa yang disebut tokoh senior Singapura Lee Kuan Yew “defisiensi”, tatkala sebuah bangsa terjebak dalam situasi “transisi permanen”. Pilihan kita atas model demokrasi yang tepat diharapkan mampu menjawab keresahan bahwa demokrasi justru cenderung “menghambat” keberhasilan bangsa, terutama di bidang politik dan ekonomi.
Pilihan kita terhadap demokrasi menempatkannya sebagai “the only game in town”, justru di tengah-tengah lanskap geo-politik masyarakat yang amat plural. Demokrasi Indonesia mewadahi corak pluralisme bangsa. Kita sepenuhnya sadar bahwa, sebagaimana dikatakan Churchill di atas, sistem demokrasi masih menyisakan banyak kritik. Karenanya, ia tidak dapat “ditelan mentah-mentah”. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain kedewasaan aktor (elite) dan masyarakat dalam berpolitik, beberapa pakar demokrasi mengajukan sejumlah persyaratan penting lain, dengan maksud agar demokrasi berjalan secara terkelola. Robert Dahl dalam Dilemmas of Pluralist Democracy: Autonomy vs Control (1982), misalnya, mengakui munculnya banyak dilema dalam “demokrasi pluralis”. Demokrasi memang memberikan tempat bagi kekuasaan kaum mayoritas, tetapi, kekuasaan tersebut tidak boleh digunakan secara mutlak dan memberangus hak-hak politik kalangan minoritas. Demokrasi politik, idealnya harus selaras dengan demokrasi ekonomi, sehingga antara politik dan ekonomi tidak saling kontradiktif. Demokrasi juga harus memberi ruang dan mekanisme yang jelas dan efektif atas menajemen konflik.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Solidasi Demokrasi
Menyadari itu semua, maka iklim demokrasi kita, haruslah selalu kondusif. Budaya politik kita harus kita kembangkan untuk memperkokoh tradisi demokrasi. Di atas semua itu diharapkan, pilihan kita atas demokrasi sebagai jalan mengelola masa depan bangsa, tidak boleh gagal. Tentu saja kita sudah banyak belajar dari pengalaman di masa lalu, bahwa demokrasi di Indonesia mengalami fase pasang naik dan pasang surut. Dan, ketika era reformasi hadir, bersamaan dengan hal tersebut, suatu fase politik baru telah hadir: fase transisi demokrasi. Tetkala pemilu telah berlangsung dengan baik, sukses, dan demokratis secara periodik selama setidaknya dua kali (pemilu legislatif 1999 dan 2004, pemilihan presiden 2004, dan pemilihan-pemilihan kepala daerah sejak pertengahan 2005), maka fase politik kita sudah mencapai tahap konsolidasi demokrasi.
Di tahap konsolidasi demokrasi, maka mutlak demokrasi harus dapat terkelola dengan baik. Demokrasi yang terkelola mempersyaratkan adanya penguatan institusionalisasi elemen-elemen demokrasi. Pendapat ini sudah lama dilontarkan Huntington , dalam buku klasiknya Political Order in Changing Societies (1968). Menurut Huntington, sebuah negara demokrasi yang pelembagaan politiknya kacau dan lemah, maka ia akan berdampak buruk pada stabilitas. Oleh sebab itulah harus diupayakan kuatnya pelembagaan partai-partai politik. Dari sini harusnya disadari betul oleh para pegiat (aktivis) partai, bahwa mereka tak boleh main-main, membikin partai hanya sekedar sebagai kendaraan politik, dan mengabaikan fungsi-fungsi lain yang lebih mendasar. Partai-partai harus terinstitusionalisasi dengan baik.
Institusionalisasi politik, menurut Huntington , adalah suatu proses yang terorganisasikan melalui nilai-nilai dan stabilitas prosedural. Huntington memaparkan empat unsur di dalamnya: adaptabilitas, kompleksitas, otonomi dan kohenrensi. Sementara Panebianco (1988), memperkenalkan dua kriteria untuk mengukur sebuah sebuah partai yang terinstitusionalisasikan: tingkat otonomi dan systemness (kesisteman). Randall dan Svasand (1999), memperlengkapi konteks party institutionalization, mencakup adaptabilitas, kesisteman (koherensi atau kompleksitas), value infusion, institusionalisasi eksternal, dan otonomi. Artinya institusionalisasi tidak bermakna “pembangunan kelembagaan” secara sempit, tapi luas dan komprehensif. Sebaliknya, demokrasi menjadi tak terkelola, antara lain apabila para aktornya gagal mengaktifkan modalitas-modalitas dan sumberdaya-sumberdaya politik yang ada. Meminjam Hernando de Soto dengan kajian Mystery of Capital-nya, yang memperkenalkan istilah dead capital (modal mati) dan Anthony Giddens dengan teori strukturasi yang memperkenalkan istilah modality (modalitas), maka kegagalan itu terletak pada bagaimana prosesnya. Apabila partai-partai cenderung terkungkung pada hal-hal yang amat artifisial dan jauh dari substansi, maka banyak hal yang penting justru terlewatkan. Politik, pada akhirnya berjalan tanpa kualitas. Benturan satu sama lain, betul-betul sekedar benturan kepentingan (kekuasaan) an sich, bukan benturan gagasan yang justru memicu kinerja-kinerja kreatif. Penguatan kelembagaan demokrasi, juga amat ditopang oleh aspek budaya dalam masyarakat. Dalam kata pengantar buku ia edit bersama Lawrence E. Harrison, Culture Matters: How Values Shape Human Progress (New York Basic Book, 2000), Huntington menulis pentingnya faktor budaya dalam kemajuan bangsa. Pada awal 1960-an, misalnya, Ghana dan Korea Selatan memiliki data ekonomi yang hampir sama. Tetapi kini Korea Selatan melejit jauh, sedang Ghana tertinggal. Faktor budaya punya andil dalam hal ini. Apa kaitannya dengan demokrasi yang terkelola? Huntington mengutip Daniel Patrick Moynihan, bahwa politik dapat mengubah sebuah budaya dan membuatnya bertahan. Budaya di sini diartikan Huntington sebagai subyektivitas nilai-nilai, sikap, kepercayaan, orientasi, dan praduga mendasar yang lazim diantara orang-orang dalam suatu masyarakat. Politik berpeluang mempengaruhi budaya. Singapura misalnya, walaupun membatasi demokrasi, tetapi berhasil mengambil sisi penegakan hukum yang keras agar tidak tumbuh budaya korupsi. Sebaliknya, budaya juga mampu mempengaruhi penguatan kelembagaan politik. Demokrasi yang terkelola, oleh sebab itulah, merupakan demokrasi yang ditopang oleh sikap dan perilaku budaya masyarakat yang konstruktif, jauh dari perilaku anti-budaya. Dan politik mampu mendesakkan pengaruhnya pada kualitas-kualitas budaya.
Di Indonesia proses ke arah pembudayaan politik itulah yang kini sedang terjadi. Yang menjadi soal adalah akselerasi politik, dalam arti hadirnya banyak tata-aturan politik (political law) sebagai buah reformasi, ternyata belum disertai akselerasi budaya. Akselerasi politik, masih diwarnai oleh sikap-sikap dan perilaku-perilaku anti-budaya. Akselerasi politik juga belum sepenuhnya diikuti oleh suatu jaminan “kepastian politik”, karena sistem yang terbentuk masih cenderung tumpang tindih, rancu, dan bahkan bertabrakan. Kerancuan mendasar terjadi, tatkala sistem pemerintahan presidensial tidak sepenuhnya dapat berjalan secara murni dan konsisten, justru karena realitas multipartai yang cenderung mengajak ke praktik-praktik parlementer. Upaya untuk menjembatani permasalahan ini, masih menjadi pemikiran para ahli politik dan tata negara.
Kunci kestabilan politik di era demokrasi adalah, bagaimana keseimbangan politik terjadi secara efektif dalam kerangka checks and balances. Di sinilah diperlukan peran para aktor dan agen politik yang mampu menentukan kualitas formasi politik, dalam arti apakah pola-pola koalisi politik yang hadir, betul-betul mengarah pada stabilitas politik yang terkendali secara demokratis. Maka, diperlukanlah penguatan sistem politik yang mengkondisikan akselerasi stabilitas politik, walaupun pada praktiknya, kerap ditemui sejumlah kesulitan. Kesulitan-kesulitan itu, kerap sekedar terkait dengan masalah teknis politik kepentingan. Politik, menurut Anthony Downs dalan An Economic Theory of Democracy (1957), bekerja berdasarkan pilihan-pilihan rasional. Stabilitas politik, amat terkait dengan rasionalisasi kepentingan, walaupun tak mengesampingkan konteks normatif, seperti faktor ideologi.
Secara rasional demokrasi dapat berjalan secara efektif, dan, walaupun kedengarannya rancu, mampu menciptakan stabilitas politik. Syaratnya, kalau para aktor dan masyarakat politiknya tidak bersikap anti-budaya. Sehingga, demokrasi, sebagaimana diyakini Amartya Sen dalam Development as A Fredoom (2000), benar-benar mampu serta menipiskan ketidakadilan dan menjadi pintu masuk serta mempercepat keberhasilan pembangunan. Kalau dikaitkan dengan konteks persyaratan ekonomi, maka sejauhmana keamanan demokrasi Indonesia ? Prof. Dr. Boediono Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada berjudul Dimensi Ekonomi-Politik Pembangunan Indonesia , berupaya menjawabnya. Menurut Boediono, bahwa sejumlah studi, “…menunjukkan bahwa tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor penentu penting bagi keberlanjutan demokrasi. Suatu studi yang banyak diacu menyimpulkan bahwa, berdasarkan pengalaman empiris selama 1950-90, rejim demokrasi di negara-negara dengan penghasilan per kapita 1500 dolar (dihitung berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP)-dolar tahun 2001) mempunyai harapan hidup hanya 8 tahun. Pada tingkat penghasilan perkapita 1500-3000 dolar, demokrasi dapat bertahan rata-rata 18 tahun. Pada penghasilan per kapita di atas 6000 dolar daya hidup sistem demokrasi jauh lebih besar dan probabilitas kegagalannya hanya 1/500. Posisi Indonesia dimana? Apabila kita hitung berdasarkan PPP-dolar2006 penghasilan per kapita Indonesia diperkirakan sekitar 4000 dolar sedangkan batas kritis bagi demokrasi sekitar 6600 dolar. Kita belum 2/3jalan menuju batas aman bagi demokrasi”.
Apa yang dikemukakan oleh Boediono tersebut merupakan sinyal, bahwa bangsa Indonesia masih harus bekerja keras dan cerdas dalam upayanya menuju “batas aman demokrasi”.
2.2. Konsolidasi Demokrasi Dan Kesejahteraan
Belakangan ini marak wacana yang merespons persoalan demokrasi seolah-olah vis a vis dengan kesejahteraan. Wacana itu mengemuka, antara lain pada penutupan Rapimnas III Partai Golkar, saat Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla, mengatakan “demokrasi hanyalah cara, alat, atau proses, dan bukan tujuan, karena itu, demokrasi bisa dinomorduakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat”.
Pernyataan tersebut mengesankan bahwa antara demokrasi dan kesejahteraan berbeda secara diametral. Pernyataan tersebut berisiko membuat khalayak apriori terhadap demokrasi, sekaligus dapat menggiring ke pemikiran otoritarianisme, bahwa demokrasi dapat dinomorduakan dalam mewujudkan kesejahteraan. Karena dinomorduakan, maka prinsip-prinsip demokrasi seperti menjamin kesetaraan, kebebasan, partisipasi, kompetisi diabaikan.
Dalam demokrasi terdapat nilai-nilai (demokrasi substansial), yang di dalamnya terdapat konteks kesejahteraan. Nilai-nilai atau substansi demokrasi itulah tujuan, atau hal-hal ideal yang hendak diwujudkan oleh proses demokrasi (demokrasi prosedural). Jadi, dalam konteks ini, demokrasi merupakan cara atau alat, sekaligus di dalamnya terdapat substansi atas tujuan demokrasi itu sendiri. Pada titik itu, karya William H Riker, Liberalism Against Populism: A Confrontation Between the Theory of Democracy and the Theory of Social Choice (1982) –sebagaimana dikutip oleh Eep Saifulloh Fatah (Kompas, 27/11/2007) menjadi berguna: “Yang membuat demokrasi unik, adalah berpadunya cara demokratis dan tujuan demokratis…”
Dalam demokrasi, alat dan tujuan sama pentingnya. Tujuan demokratis tidak dapat tercapai dengan cara yang tidak demokratis. Oleh sebab itulah pernyataan bahwa untuk mencapai kesejahteraan maka demokrasi bisa dinomorduakan, merupakan suatu kontradiksi interminis.
2.3. Perkembangan Politik RI
Secara Umum perkembangan politik negara Indonesia dapat digambarkan dalam poin-poin sebagai berikut:
a. Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- masa mempertahankan kemerdekan (Bld ingin tetap menjajah)
- perjuangan bersenjata/diplomasi
- bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republic
Sistem pemerintahan presidensial, nov 45 dikeluarkan maklumat Pemerintah no X
yang membuat sistem pemerintahan berubah Jadi parlementer (cirri khasnya ada
PM)
- Penggunaan UUD ’45 (16 bab 37 pasal)
- Lewat perjanjian KMB di Den Haag Bld 27 Des ’49 pengakuan kemerdekaan
diperoleh dalam bentuk RIS
b. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Masa bentuk negara serikat (Indonesia 16 negara bagian)
- bentuk pemerintahan republik
- sistem pemerintahan demokra si parlementer
- Penggunaan UUD RIS ’50 (6 bab 197 pasal).
- dikenal adanya lembaga legislatif berupa senat dan DPR
- mulai muncul benih leberalisme
- muncul tuntutan rakyat untuk Kembali ke bentuk kesatuan (tercapai tgl 17 Agust
1950)
- mulai muncul berbagai gangguan keamanan
c. 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959
- Bentuk negara kesatuan,bentuk pemerintahan republic, sistem pemerthan
Parlementer dengan penerapan demokrasi Liberal ala barat.
- Pemilu I direncanakan masa Kabinet Ali – wongso dan dilaksanakan masa kabinet
Burhanudin Harahap. dilaksanakan 2 kali : 29 sept ’55 (legislatif), 15 Des ’55
(konstituante)
1. separatisme meluas
2. meluasnya pengaruh par Pol beroposisi thd pmrth
3. Konstituante gagal
- keluar dekrit presiden
- Penggunan UUD S ’50 (4 bab 146 pasal)
d. 5 juli 1959 -11 Maret 1966
- Masa demokrasi terpimpin Dikenal dengan Orde Lama
- Bentuk negara Kesatuan , Bentuk pemrthn Republik , pmrthn parlementer dipakai
UUD ’45
- Dikenal sebagai masa keemasan dan Kejatuhan Soekarno
- Masa puncak penyelewengan Thdp pelaksanan UUD ’45
- Masa Indonesia cenderung ke Blok timur dan anti barat
- komunisme mencapai puncak Perkembangan di Indonesia
- Indonesia keluar dari PBB, Konfrontasi Indonesia – MalaySia , masalah Irian Barat
- pemberontakan PKI
e. 11 maret 1966 – 21 Mei 1998
- Dikenal dengan masa Orde Baru dengan tekad melaksanakan Panca sila dan UUD
’45 secara murni dan konsekuen
- Awal : baik Perkmb: menyimpang, dijadikan alat melegitimasi kekua saan
- Pemasungan kehidupan demokrasi, KKN merajalela, otoriter
- 21 Mei 1998 Soeharto jatuh yang menandai berakhirnya masa Orde Baru di
f. 21 Mei 1998 – 23 Juli 2001
- Dikenal masa orde reformasi ,bertekad melaksanakn reformasi di segala bidang
kehidupan
- Demokrasi dan HAM dijunjung tinggi.
- parlemen posisinya menguat, kondisi politik belum stabil,Kedudukan presiden
banyak digoyang parlemen
- masa Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden dengan isi:
1. bubarkan Golkar
2. percepat pemilu
3. bekukan DPR/MPR dekrit gagal bahkan Gus Dur dijatuhkan parlemen
- Timor timur lepas dari Indonesia
g. 21 Juli 2001 dst
- Dikenal dengan masa reformasi
- Penegakan demokrasi dan HAM makin ditingkatkan
- kondisi politik lebih stabil, kedudukan presiden kuat, parlemen juga kuat
- Pemilu langsung 2004 diadakan untuk memilih presiden dan anggota legislatif (DPR dan DPD).
2.4. Bidang Sosial Ekonomi
Dalam rangka menuju pada cita-cita organisasi untuk mensejahterakan anggota, maka perlu dibentuk suatu usaha-usaha baru, disamping mengoptimalkan usaha-usaha yang telah dimiliki oleh anggota maupun melalui suatu aktifas institusional organisasi yaitu mengembangkan kembali koperasi, sejak induk koperasi sampai dengan organisasi koperasi terbawah.
Khususnya yang akan difungsikan atau dioptimalkan adalah unit usaha koperasinya, sehingga ditingkat pelaksanaan akan terjadi persaingan yang sehat, namun semua usaha dimungkinkan dan akan diupayakan untuk dapat berusaha semaksimal mungkin secara sendiri maupun bersama-sama.
Sesuingguhnya kekuatan ekonomi yang nyata adalah kekuatan suatu jaringan ekonomi dari tingkat mikro ke tingkat yang lebih luas dengan manajemen jaringan ekonomi yang lebih professional dan terpadu.
Pada tahun 2010 Indonesia akan mengalami suatu situasi pasar bebas, siap tidak siap mau tidak mau kita akan menghadapi suatu situasi pasar dunia disekeliling kita, lantas bagaimana dengan produk local disekeliling keluarga ‘Bangsa kita’ apakah kita akan menjadi penonton atau ikut menjadi ‘pemain’
Sesungguhnya keberadaan organisasi sangat mampu menciptakan suatu jaringan usaha, namun diperlukan komitmen ulang yang direalisasikan melalui berbagai penciptaan institusi ekonomi baru, baik itu unit usaha, dan kemudian dibarengi dengan diupayakannya koperasi organisasi secara optimal.
Sehingga nantinya akan dioperasikan melalui suatu kegiatan kelembagaan ekonomi yang akan menjadi pusat manajemen ‘jaringan ekonomi’ yang terpadu, sinergis dan professional serta akan dikelola secara efektif dan effisien.
Dalam operasionalisasinya, lembaga ekonomi sebagai penopang jaringan, akan membantu jaringan dibawahnya dalam membuat suatu ‘studi kelayakan’ terhadap usaha-usaha yang dianggap mungkin untuk diusahakan dan diputuskan oleh struktur organisasi yang setingkat, Mekanisme kegiatan ‘jaringan ekonomi’ oleh lembaga ekonomi ini dengan ijin usaha konsultan bisnis, yang tugasnya, membuat studi kelayakan, kajian ekonomi, penawaran usaha/obligasi/investasi dan berbagai kegiatan manajemen jaringan ekonomi secara professional.
Akan diawali dengan sebuah usulan proposal, yang akan diajukan oleh pengurus cabang, dan setelah diterima lembaga ekonomi ditingkat pengurus daerah, akan dikaji dan dibuat menjadi ‘buku studi kelayakan’ sehingga setelah selesai akan dipresentasikan di tingkat daerah, sehingga seluruh anggota maupun pengurus di daerah memiliki kesempatan pertama untuk menjadi pemegang saham dari berbagai usaha diwilayah tersebut, apabila dimungkinkan atau diharapkan pengurus pusat sebagai pemegang saham, maka pengurus pusat dapat diundang dalam sebuah forum kajian penawaran usaha, yang diselenggarakan oleh Lembaga Ekonomi ditingkat kepengurusan suatu daerah. Apabila Lembaga Ekonomi di daerah membutuhkan bantuan investasi maupun jaringan perbankan, dapat dibantu oleh Lembaga Ekonomi di Tingkat Pusat dengan cara mengajukan ‘Studi Kelayakan’ untuk dapat turut dipresentasikan dalam ‘Forum Kajian Ekonomi Tingkat Pusat’
Demikian pula untuk suatu usaha dari tingkat Pusat yang akan diimplementasikan disebuah daerah akan dikoordinasikan dan disinergikan dengan berbagai usaha yang ada didaerah.
Sehingga nantinya akan tercipta suatu ‘sistim jaringan ekonomi’ dilingkungan Keluarga Besar FKPPI, yang nantinya Lembaga Ekonomi ini berfungsi sebagai konsultan professional, dan akan dibantu akses bisnisnya dan penyiapan SDM nya oleh Para Pengurus FKPPI disemua tingkatan.
Dalam menghadapi perdagangan bebas, FKPPI tidak dapat menunggu bantuan orang lain, namun kita sendiri yang harus bias menyiapkan sistim jaringan ekonomi yang sinergis, professional, efektif dan efisien.
Selain itu komitmen organisasi untuk mengembangkan Usaha Kecil Menengah dalam rangka berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional khususnya dalam bidang ekonomi, maka dari hasil Rakernas FKPPI telah dipersiapkan kegiatan Bidang Ekonomi melalui kegiatan Seminar/ Workshop/ Pelatihan yang membahas tentang Perekonomian Nasional, Koperasi, dan Kewirausahaan, Melakukan advokasi Masyarakat tentang ekomoni serta Pembentukan Lembaga Ekonomi dan Koperasi
hhaa
BalasHapus