Sumber : Media Alkhairaat
Kamis, 20 Januari 2011
Palu- Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu menyesalkan lemahnya kontrol pemerintah morowali atas perluasan areal pertambangan yang semakin tidak terkendali di daerah ini. Hal itu disampaikan staf YTM Adriansyah dalam rilisnya. Menurutnya, perluasan industri tambang di Kabupaten Morowali sudah diluar ambang batas.
Selama ini juga belum dilakukan evaluasi pemasukan daerah dan dampak lingkuangan secara keseluruhan. “Padahal jumlahnya, sudah sangat banyak, Lemahnya kontrol pemerintah terhadap eksploitasi pertambangan yang semakin memburuk dikarenakan posisi pertambangan yang selama ini selalu merugikan masyarakat”, kata Adriansyah.
Dia menambahkan, PT. Graha Sumber Mining (GSMI) masuk ke Kecamatan Petasia sejak tahun 2010 yang kini telah melakukan eksploitasi. Sebelum PT. GSMI, juga ada PT. Mulia Pacific Resource (MPR) yang melakukan eksplorasi dan di tahun 2010.
Data yang diperoleh YTM, sedikitnya, tercatat ada 2 kelurahan dan 2 desa lainnya, yaitu Desa Ganda-ganda dan Desa Tontofea. “Ironisnya, juga ada dua perusahaan yang beroperasi dalam kawasan yang sama yaitu PT. GSMI dan PT. PANCA INA,” kesalnya.
Untuk diketahui, GSMI adalah anak perusahan Aneka Tambang yang beroperasi sembilan bulan di Kecamatan Petasia. YTM mencatat beberapa masalah yang timbul akibat perluasan tambang diwilayah ini.
Pertama, sebelum PT. GSMI masuk ke Kecamatan Petasia, masyarakat di kawasan itu telah melakukan pemebersihan lahan sekitar 2641 Ha yang akan di jadikan lahan pemukiman dan perkebunan. Tanpa ada proses sosialisasi dengan warga setempat yang memiliki lahan di areal 2 kelurahan dan 2 desa tersebut PT. GSMI telah masuk dan mengkapling wilahnyanya.
Selanjutnya, dampak fisik yang ditimbulkan PT. GSMI, terutama pada musim hujan, karamba milik warga sering tercemari air yang berasal dari gunung bekas eksploitasi PT. GSMI. Dampak lainnya, pencemaran air bersih konsumsi, dan disaat yang sama air laut sekitar wilayah tangkapan nelayan sering tercemar dan berwarna merah kecoklatan. (RIFAY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.