Andika
(Manager Kampanye dan Riset Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah)
Diskursus tentang nasib Poboya sebagai lokasi pertambangan emas kembali menuai banyak perhatian. Lantaran, PT Citra Palu Mineral anak perusahaan Bumi Resources kembali berbuat ulah. Dalam waktu dekat mereka akan segera melakukan pengeboran di Blok IV yang letaknya persis diatas kepala wilayah administrasi kelurahan Poboya. Disebut-sebut, kali ini PT CPM benar-benar akan serius melakukan pengeboran sesuai jadwal eksploitasi yang jatuh pada tahun 2012.
Informasi ini sontak memantik reaksi dari kalangan penambang tradisional (rakyat). Atas nama Barisan Pemuda Tara (Batara), Pada tanggal 3 Januari 2011 mereka menurunkan puluhan ribu warga penambang mendatangai instansi pemerintah, DPRD, Balai Kota Palu, dan DPRD Provinsi. Mereka dengan gegap gempita menuntut satu hal”Usir CPM dari Bumi Tadulako”. Pernyataan ini tentu saja memberikan makna bahwa puluhan ribu penambang ini menolak kehadiran campur tangan Industri skala besar ditanah poboya, yang diatas namai oleh CPM anak perusahaan PT Bumi Resources.
Arianto Sangaji (2009), pernah menuliskan satu catatan khusus terkait maraknya issu eksploitasi tambang Poboya. Salah satu rekomendasi yang keluar dalam tulisan itu, pemerintah dan masyarakat sipil sudah saatnya membicarakan industry ekstraktif dalam dimensi yang lebih politis. Yaitu membicarakan Poboya dalam kacamata untung rugi pertambangan, dan soal utamanya adalah politik kepemilikan. NGO dan gerakan masyarakat sipil sudah harus berdiri mendorong kekuatan negara (pemerintah), tidak lagi terjebak dalam kampanye dan propaganda neoliberalisme seperti soal-soal hilir; pencemaran dan dampak-dampak sosio ekonomi dan ekologi, Good Governance, dan lain-lain.
Perspektif semacam itu juga bukan tanpa pengalaman. Dibeberapa negara lain seperti Venezuela, sudah mempraktekan hal tersebut, dan sejauh ini berhasil memberikan manfaat ekonomi politik. Namun demikian, perbedaan situasi ekonomi politik dan syarat-syarat strategisnya jelas sangat mencolok, ketika pandangan diarahkan ke Poboya.
CPM EKSPLORASI: KONTRAK KARYA ISTIMEWA (KOLONIALISME MINING)
Seperti yang sudah disinggung diatas, rencana untuk meng-eskploitasi deposit emas Poboya tak pernah surut. Kekuatan modal selalu mengintip setiap kesempatan. Ditengah arus berkembangnya surflus ke-ekonomian sector pertambangan, dan peluang politik. Pertambangan masih tetap menjadi pilihan kebijakan nasional pemerintah Indonesia. Peluang ini yang dimanfaatkan pihak perusahaan CPM sebagai salah satu alasan menggenjot percepatan proses eksplorasi.
Rencana eksplorasi PT CPM sendiri mencuat pasca Surat Direktur CPM, Suseno Kramadibrata, yang menyampaikan surat pemberitahuan Nomor 45/CPM/XII/2010 kepada Walikota Palu. Terkait rencana pemboran (drilling) sebagai bagian dari kegiatan eksplorasi untuk daerah prospek di Blok Poboya.yang isinya adalah meminta izin eksplorasi. Sebanyak empat (4) driling akan coba dipasang di dalam kawasan Tahura., untuk melakukan pengeboran. Target eksplorasi ini sebetulnya sudah mengarah pada upaya eskploitasi sesuai laporan tahunan 2009 Bumi Resources, yang akan melakukan eskploitasi pada tahun 2012.
Informasi lain menyebutkan, proses eksplorasi Blok IV Poboya, sebetulnya sudah dilakukan secara diam-diam oleh pihak perusahaan. Laporan tahun 2010 menyebutkan, bahwa Bumi Resources sebagai induk PT CPM telah mengeluarkan biaya sebesar US$25,314.57 untuk pembiayaan selama proses eksplorasi tahun bulan November 2010. Dalam laporan tersebut pula disebutkan rekomendasi: salah satunya adalah melanjutkan proses pengeboran pada kawasan eksplorasi, dan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah lokal untuk mengamankan aktivitas CPM.
CPM sendiri adalah perusahaan yang sekarang dikontrol oleh Abur Rizal Bakrye seorang politisi nasional yang kini menjabat Ketua Partai Golkar, sebetulnya disebut-sebut memilki kontak karya yang sebetulnya bisa dianggap bermasalah. Sejak tahun 1997, perusahaan ini, selalu mendapatkan penolakan. Baik dari pihak pemerintah maupun dari masyarakat setempat. Akan tetapi, karena status Kontrak Karya (KK) yang bersifat hukum Lex-Specialis, menjadikannya sangat perkasa. Pemerintah lokal, hanya bisa merekemendasikan penolakan eksplorasi dan eskploitasi, tetapi tidak punya jangkauan politik untuk membatalkan kontrak itu.
Hadirnya UU No 4 tahun 2009 tentang Pokok-pokok pertambangan Mineral dan Batubara, awalnya diharapkan membawa angin segar, bagi perubahan perspektif pengelolaan sumber daya mineral. Tetapi tetap saja, ternyata UU baru ini masih belum mampu merubah pendekatan eksplosif KK milik CPM ini. Salah satu keistimewaan didapatkan dari UU No Tahun 2009, adalah pengecualian KK, dan salah satunya CPM. CPM masuk dibawah daftar KK generasi kedelapan, sehingga tidak dituntut lagi adanya penyesuaian. Artinya sama sekali tidak ada yang berubah dari kuasa KK, mereka tetap melanjutkan misi eksplosif tersebut tanpa harus memasukan kontrak baru, atau meminta persetujuan baru pemerintah.
PARTAI GOLKAR DAN BUMI RESOURCES
Bumi Resources dalam riwatnya adalah sayap bisnis lain yang dimiliki Bakrye and Brothers Group. Usaha ini menjadi besar setelah sukses disuntik pinjaman oleh JP. Morgan, Bank of New York dan Oddikson Finance. Sekitar 35 persen saham bersumber dari pinjama Oddikson Finance pada perusahaan induk Bakrye and Brothers, dan memiliki kendali atas saham pada Bumi Resources. Namun pihak Oddikson belum mau mengambil alih kontrol pada Bumi karena sejauh ini, bisnis ditangan bakrye masih aman secara politik. Meskipun neraca hutangnya melebihi jumlah komposisi saham bakrye and Brothers Bumi. Hal ini pula yang sangat membantu ketua Golkar ini, dan anak perusahaannya berhasil mengangkangi Batubara Kalimanata Timur, melalui anak perusahaan Arutmin dan Kaltim Prima Coal. Hingga sekarang lewat perusahaan ini pula berhasil mengawinkan beberapa anak perusahaan lainnya, dengan menguasai total pasokan eksport Batubara kurang lebih kurang lebih 60 persen.
Akibat dari monopoli dengan produksi yang jauh dari akal sehat ini, pula telah menghasilkan Kalimantan Timur sebagai ladang racun. Alih-alih batubara untuk kesejahteraan rakyat, dari kasus areal tambang inilah muncul istilah baru dalam gurita korupsi”pengempelang pajak”. Dari sini kerajaan bisnis bakrye (bagi sebagian yang mengetahui) kemudian menandai perilaku keluarga ini, sebagai pengemplang pajak. Mereka diyakini berbagai pihak sebagai pe-bisnis sekaligus politisi (Ketua Umum Golkar) yang tidak patuh terhadap negara dengan menjalankan bisnis besar dan diduga tidak membayar pajak sebanyak 2 triliun terhadap negara. Dan hasilnya, seperti kita sering nonton, Gayus si-kaya dan seterusnya.
Selain itu, kedudukan CPM sebagai perusahaan daerah dikontrol oleh Abur Rizal Bakrye seorang politisi nasional yang kini menjabat Ketua Partai Golkar. Sekarang mengalami banyak perubahan sekaligus kemudahan secara politis. Kekuatan untuk mendorong eksploitasi makin mengalami lapangan yang luas secara politis. Kebetulan sejawat politik Walikota Kota Palu Rusdi Mastura (Walikota) yang juga menjabat ketua Partai setempat, merupakan tandem yang cukup akrab dengan pimpinan perusahaan sekaligus pimpinan partai. Hal ini Tentu saja dapat kita pahami: kembali ke pepatah tua, tak akan mungkin jeruk makan jeruk. Sesama kader dan pengurus aktif partai Golkar, hal ini akan menghalau segala kemungkinan buruk.
Mulhana Tombolotutu, Wakil Walikota Palu menyatakan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak terkait dengan persoalan Poboya, karena itu sudah menjadi hak konsesi CPM melalui Kontrak Karya.”kita hanya mampu menyampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat dari bawah. Tak jauh berbeda, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Yahya pada media lokal, menyampaikan hanya bisa melakukan mediasi pada kedua belah pihak, untuk mencari kesepakatan-kesepakatan. Dan tak memiliki kewenangan untuk berbuat lebih.
NASIB TAHURA-PANEKI DI PALU DAN TAMAN NASIONAL BOGANI NANI WARTA BONE: BUMI RESOURCES MEMBONGKAR DUA KAWASAN KONSERVASI
Taman Hutan Raya (Tahura) Paneki-Poboya sendiri adalah kawasan yang diproyeksikan sebagai dari penyangga dan juga sebagai wilayah resapan air. Berdasarkan pemanfaatan dan penggunaan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Paneki Poboya yang sebelah baratnya merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebelah selatan adalah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Kawasan Hutan Lindung (HL). Bukanlah kawasan yang ideal bagi proyeksi industri ekstraktif, sekalipun untuk alasan menumbuhkan kapital dalam negeri (Growth). Mengingat Kota Palu berada pada wilayah garis khatulistiwa yang suhu-nya rata-rata diatas 28 derajat celcius, dan Poboya berfungsi memasok air konsumsi terbesar bagi kebutuhan separuh penduduk Kota Palu.
Agak berbeda, Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Warta Bone (TNBWB) Gorontalo yang ditetapkan oleh menteri Kehutanan melalui surat keputusan nomor 1068/kpts-II/92. Memiliki luas sekarang ± 287.115 hektar. Kini akan alih fungsikan setelah diamini oleh Pemerintah Indonesia. Lewat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 488.K/30/DJB/2010 tentang perpanjangan ke 1 dan ke 2 Studi kelayakan wilayah KK Gorontalo Minerals. Seluas 19.000 hektar Kawasan TNBWB sudah diterbitkan bagi Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), anak perusahaan Bumi Resources di Provinsi Gorontalo untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi emas. Selanjutnya, sejak dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 324 tahun 2010 tentang alih fungsi hutan di kawasan itu. Sekarang tercatat sudah 31 perusahaan tambang mengantri untuk mendapatkan jata konsesi di TNBWB. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo menyebutkan, kandungan emas yang terdapat pada kawasan yang menjadi penyangga utama ekosistem di Gorontalo itu terbilang tidak sedikit, dari hasil riset yang pernah dilakukan tercatat kandungan emas di areal itu sebanyak 120 hingga 200 ton.
Untuk diketahui, pada kawasan yang disebut sebagai Zona Rimba ini menyimpan berbagai flora dan fauna. Pihak taman Nasional mengklaim, Jenis Flora yang dapat ditemukan diantaranya, 400 jenis pohon, 241 jenis tumbuhan tinggi, 120 jenis paku-pakuan, 100 jenis tumbuhan lumut, 90 jenis anggrek. Sementara jenis Fauna meliputi;24 jenis mamalia, 125 jenis Aves, 11 jenis reptilia, 2 jenis amfibia, 38 jenis kupu-kupu, 200 jenis kumbang, dan 19 jenis ikan. Dan salah satu jenis binatang langkah yang terkenal disini adalah Tangkasi (tarsius spectrum-sprectrum).
Masuknya GSM, akan secara otomatis menimbulkan dampak yang cukup serius pada kawasan ini. Apalagi, standar pertambangan Bumi Resources sejauh ini masih menggunakan standar pembuangan limbah Tailing. Pembongkaran hutan dan pembuangan limbah adalah dua jenis masalah yang akan dibebani pada daya dukung ekologi, dan pada masyarakat setempat.
Perlawanan terhadap Bumi Resources adalah juga integrasi kepentingan masyarakat dunia. Terutama, konteks perubahan iklim dan pemanasan global. Dengan masuknya Bumi pada kawasan Konservasi berarti akan ada sumbangan kerusakan dan emisi terbaru. Dan pastinya Bumi dan Manusia akan semakin menderita. Selain itu, perkembangan kondisi global kekinian, dan perubahan iklim yang semakin tragis. Keberadaan Kawasan konservasi Tahura Paneki-Poboya dan Taman Nasiona Bogani Nani Warta Bone juga menjadi bagian yang penting dalam integrasi penyelamatan bumi dari efek pemanasan global. Karena Keberadaan hutan, menjadi sumber penyerap karbon sekaligus sebagai benteng ekspansi (perluasan), dan dari dampak aktivitas Industri kapitalis, yang semakin tak terkendali.
Sumber:
1. http://hulondhalo.com/2009/06/taman-nasional-bogani-nani-wartabone/
2. Rakyat, seputar edisi 2, tahun 2010, Yayasan Tanah Merdeka
3. Rakyat, seputar edisi 3, tahun 2003, Yayasan Tanah Merdeka
4. Laporan Investigasi Poboya Aristan, tahun 2003, Jatam Sulteng
5. Sangaji, Anto, Buruk Inco, Gusur Rakyat, ekonomi Politik pertambangan Indonesia, 2002, Yayasan Tanah Merdeka Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.