"HIDUP TAK AKAN PERNA MENDAPATKAN KEDUDUKANNYA MENJADI SEBUAH KEBENARAN YANG UNTUH SECARA OBYEKTIF, HIDUP AKAN TERUS BERLANJUT DAN TERUS BERKEMBANG BERDASARKAN ZAMANNYA TAK ADA YANG ABADI DAN TAK ADA YANG TETAP".

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM

Respon Hari Anti Korupsi dan Hari HAM
Gambar ini diambil pada tanggal 9 Desember 2011, Front Perjuangan Rakyat (FPR-SULTENG).

Jumat, 09 Desember 2011

BTNLL Berkilah Tolak


Pembangunan Jalan dan Perumahan di Katu

Sumber : SUARA SULTENG
Kamis, 13 Maret 2008

Palu-Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) berkilah atas penolakannya terhadap rencana pembangunan proyek jalan dan pemukiman di desa Katu, Kabupaten Poso.

Humas BTNLL, Agus Yulianto, ketika dikonfirmasi Suara Sulteng di kantornya, Rabu (12/3) kemarin, menampik tuduhan penolakan yang dialamatkan ke lembaganya karena katanya itu bakan wewenang Balai untuk menolak atau menyetujui adanya rencana pengalih-fungsian sebagian kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menjadi jalan tetapi penentuan kebijakannya ada dimateri kehutanan. “Itu bukan wewenang kami, tetapi materi Kehutanan,” Kata Agus.

Menurutnya, apa yang yang dilakukan Balai, hanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), hayati dan Ekosistem serta UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999.
Agus menjelaskan, ada tiga fungsi Taman Nasiona yaitu pertama perlindungan sistem, kedua pengawetan keanekaragaman hayati, tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari SDA, keanekaragaman hayati, tumbuhan dan satwa di dalam kawasan Taman Nasional (TN).


Tentang kebijakan pengelolaan hutan yang tidak berpihak lagi pada kepentingan konservasi, seperti PP No 2 tahun 2008 yang prinsipnya membolehkan investasi pertambangan untuk melakukan kegiatan pertambangan di hutan Lindung yang disampaikan Manajer Kampanye dari jaringan YTM Palu, Mahfud Masuara. Agus menerangkan bahwa ada perbedaan antara wilayah Konservasi dan hutan Lindung.  Jadi dia membenarkan aturan tersebut tetapi tidak untuk kawasan konservasi.

Sebagaimana dilansir media ini, bahwa Dinas Sosial Kabupaten Poso tahun anggaran 2008 akan membangun 11 unit pemukiman penduduk serta proyek pembangunan jalan melalui Kimpraswil Kabupaten Poso tahun anggaran 2009 jalan sekitar 7 kilometer dari desa Rompo ke Katu terancam batal karena BTNLL menolaknya.
Atas program tersebut, Agus mengatakan belum ada koordinasi dengan kedua instansi tersebut sehingga menurutnya, untuk menyelesaikan masalah tersebut maka Balai akan melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.

Mengenai rencana masyarakat untuk melakukan desakan dengan menurunkan massa ke kantor yang terletak di jalan Moh. Yamin itu, Agus menyarankan agar masyarakat Katu lebih mengedepankan penyelesaiannya melalui diskusi-diskusi atar BTNLL dengan perwakilannya desa Katu. ANC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang menulis komentar yg tidak senono dengan etika merusak moral dan berbau SARA.